Reporter : Febi Purnasari/Editor: Jafrun
KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, melakukan peninjauan penataan kawasan di Bungkutoko dan Petoaha dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sabtu 27 Juni 2020.
Sulkarnain Kadir mengatakan, terkait program penataan kawasan di Bungkutoko dan Petoaha ini, pengerjaannya sudah mencapai 70 persen dan ditarget akan rampung sekitar tiga bulan kedepan.
“Pembangunan kawasan di Bungkutoko dan Petoaha ini terbilang cukup cepat. Nantinya kawasan ini akan kita jadikan sebagai tempat destinasi wisata lokal dan pemberdayaan masyarakat terkait masyarakat nelayan yang selama ini budidaya ikan dengan menggunakan karamba,”ujarnya.
Selain itu, ia juga menuturkan jika lokasi ini nantinya akan menjadi usulan tempat untuk pembuatan kampoeng kerang termasuk dibeberapa sisi lainnya.
“Sangat banyak alternative nanti disini, mungkin selama ini Bungkutoko tidak menjadi pilihan untuk tinggal dan destinasi, tetapi mungkin kedepannya akan jadi primadona. Misalnya untuk ikan, kerang, jogging track juga sangat pontensial kita kembangkan,”katanya.
Dalam kunjungannya ini, Sulkarnain memulai peninjauan di jembatan Kuning Kelurahan Bungkutoko menyusuri pesisir selat Bungkutoko hingga kampung nelayan.
Di kawasan ini, Sulkarnain melihat rencana lokasi pemindahan keramba warga dari sekitar jembatan Kuning Bungkutoko.
“Kemarin masih ada tiga alternativ lokasi, tapi dengan kunjungan lapangan hari ini kita putuskan di sisi Timur titian yang kita bangun saat ini, karena sebelumnya sisi Barat, ternyata pertimbangan teknis dari Fakultas Perikanan Unhalu, ini tidak memungkinkan nanti untuk tumbuh kembangnya usaha karamba masyarakat sehingga kita pindahkan di sisi luar dari titian yang kita bangun,”jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Seksi Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Firman Aksara mengatakan, penataan kawasan Bungkutoko merupakan penataan kawasan Kumuh yang meliputi tujuh kriteria, namun yang di tangani di Bungkutoko hanya meliputi enam kriteria.
“Drainase, jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, penanganan persampahan, sanitasi dan air bersih, sedangkan keteraturan perumahan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), kalau ini selesai kita harapkan kumuh di Bungkutoko dan Petoaha berkurang. Saat ini kita juga mau mengulkan tahap dua, tapi semua tergantung pemda,”ucapnya. (B)