Reporter: La Ode Maniala
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah pusat bakal menambah jumlah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu diungkapkan Kasubsi Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari, Hairuddin, kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (24/10/2019).
Katanya, meski belum ada kuota resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, namun jika mengacu tahun-tahun sebelumnya kuota PTSL Kota Kendari selalu meningkat.
Contohnya tahun 2018 kuota PTSL sekitar 3.000 lebih kemudian meningkat pada tahun 2019 menjadi 6.500. Untuk tahun ini, dari 64 kelurahan yang ada, hanya 16 kelurahan yang masuk program PTSL, sementara kelurahan yang belum dapat akan masuk secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan catatan selama kelurahan yang bersangkutan belum mendapat program sertifikat lainya seperti prona atau PTSL,” tandasnya.
Karena itu, diharapkan kepada masyarakat tetap bersabar karena semua kelurahan akan dapat bagian dengan catatan partisipasi lurah dan perangkat lurah serta masyarakat harus aktif dalam mengurus syarat penerbitan PTSL.
Salah satu syarat ditunjuknya kelurahan lebih cepat mendapat PTSL adalah jika jumlah tanah yang tidak bersertifikat lebih banyak dari pada yang belum bersertifikat.
BACA JUGA:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
Sedangkan untuk masyarakat bisa mendapat PTSL dengan syarat tanah belum bersertifikat, alas hak, identitas pemohon dan tanah tidak dalam sengketa. Program PTSL merupakan program presiden Jokowi dengan tujuan melindungi tanah milik masyarakat. (B)