Reporter : Safrudin Darma
BARUNGA – Dalam rangka rencana penetapan standarisasi penyerapan gabah beras organik Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pemerintah daerah melakukan rapat bersama sejumlah OPD di Aula Sekretariat Daerah. Senin, (27/5/2019).
Menjamin pasar Pemda akan menampung gabah petani yang dalam waktu dekat dan dibuat standar harga serta standar mutu harga.
“Ditahun 2019 berdasarkan survey luas tanah sekitar 400 Ha lahan petani yang disubsidi organik yang akan panen. produksi petani kurang lebih 400.000 kg akan panen padi ladang,” ungkap Asisten II, Dr. Ir. Budianti Kadidaa, MS
Selain itu Musyida Arifin Menjelaskan Petani akan diberikan bantuan bibit organik dan hasil petani akan dibeli kembali sehingga para petani tidak sulit untuk menjualnya.
“Kami kedepannya akan memberikan bantuan kepada petani untuk bibit padi organik dan nantinya kami akan membeli hasil para petani. Agar petani tidak sulit dalam menjual hasil taninya serta kami juga akan membentuk tim penyerapan gabah padi organik,” cetusnya TA Bupati Bidang Pertanian dan Perikanan.
Ditempat yang sama, Kadivre Bulog Sultra di wakili Dolog Ereke mengatakan sepesifikasi mutu untuk gabah GKG yang dikelolah selama ini kadar airnya maksimal 14 persen sedangkan kotoran sebesar 3 persen.
“Kadar airnya maksimal 14 persen sedangkan kotoran atau hampanya sebesar 13 persern untuk kadar gabah GPK kadar airnya 25 persen maksimalnya, dan Hampa atau kotoran 10 persen maksimalnya,” ujarnya Ahmad Salam.
Selain dari Bulog juga hadir Kepala Badan Keuangan H. Tasir, Kadis Perikanan, Kadis Tanaman Pangan, Sekdis DPMD, Hazimudin, TA P3MD Buton Utara, Kepala BPD Buton Utara, sera pendamping desa dan penyuluh. (B)