BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

Program WP Sasar Pelaku Usaha Kecil di Bombana, Bakal Dibantu Modal Rp 12 Juta

60100
Suasana saat Pelatihan Kewirausahaan di salah satu Hotel di Bombana, Rabu,8/5/2019 (Foto: Hasrun)./b

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Dinas Perinduatrian Perdagangan Koperasi dan UKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak pelaku usaha kecil di Kabupaten Bombana untuk meningkatkan usaha.

Melalui Program Wirausaha Pemula (WP) Tahun 2019 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, para pelaku usaha kecil nantinya bakal dibantu modal Rp 12 juta.

Disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Perindakop dan UKM Sultra, Arif Mohammad Ta’lam, bahwa Kementrian telah menyapkan bantuan modal.

“Kementrian menyiapkan dana bantuan pengembangan usaha dalam Program Wirausaha Pemula sebesar Rp 12 juta, bagi pelaku usaha pemula,” kata Arif Mohammad Ta’lam saat pembawakan materi di Pelatihan Kewirausaha di Bombana, Rabu,(8/5/2019).

Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku usaha pemula di Bombana, terlebih dahulu harus membuat proposal secara individu untuk diusulkan ke Dinas Perindakop dan UMK kabupaten lalu diteruskan ke provinsi.

“Setelah itu kita lihat usulan proposal tersebut, apakah sudah memenuhi syarat atau belum, jika belum kita konfirmasi kembali,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, bahwa dalam pengurusan bantuan tersebut, para pelaku usaha kecil tidak dipungut biaya, baik adaministrasi maupun biaya lainnya.

“Dengan dana Rp 12 juta yang disiapkan, pelaku usaha kecil bisa mengembangkan usaha yang dimilikinya. apalagi dana tersebut tidak akan dikenakan potongan. Jadi bersih Rp 12 Juta yang akan diterima untuk yang memenuhi syarat,” pungkasnya.

Untuk peryaratan dalam pengurusan bantuan program WP tersebut yakni, memiliki rintisan usaha, belum pernah menerima bantuan yang sejenis, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendidikan minimal LSTP atau sederajat.

Selain itu, syarat lainnya yakni maksimal usia 45 Tahun memiliki sertifikat pelatihan, memiliki NPWP aktif memiliki legalitas izin usaha, surat rekomendasi SKPD kabupaten serta memiliki nomor rekening aktif dan rekomendasi SKPD Provinsi. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version