KENDARI – Projo Konawe mengecam pembuatan website (portal) disejumlah Desa di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Konawe terindikasi Korupsi yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017.
Pasalnya, dalam pembuatan website desa itu, dikerjakan oleh salah satu oknum atau perusahaan dengan anggaran yang sangat fantastis mencapai kisaran 30 Juta Rupiah Perdesa. Dengan demikian disitulah terjadi dugaan korupsi.
Dugaan Korupsi pengadaan Website Desa ini, itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Otonomi Daerah, Projo Kabupaten konawe, Abidin Selamet, SH kepada mediakendari.com, Rabu (4/10) melalui via selulernya.
Abidin mengatakan sesuai data, Projo baru menemukan sampel pembuatan website desa di tujuh Kecamatan yang ada di Wilayah Kecamatan Sampara Raya. Namun dari tujuh itu baru beberapa kecamatan yang ia sebutkan.
“Dari tujuh kecamatan itu, diantaranya Kecamatan Sampara, Kecamatan Morosi, Kecamatan Lalonggasumeeto dan Bondoala,” ujar Abidin mengurai nama nama kecamatan yang sedang menjalankan program pembuatan Website Desa.
Menurutnya mengacu pada regulasi pemerintah pada Permen Desa Nomor I Tahun 2015 tentang Kewenangangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe terlalu mencampuri kegiatan di desa sehingga terjadi pembuatan website Desa.
“Jadi pengadaan Website desa itu hampir terjadi disemua desa di Konawe,” ujar Abidin.
Abidin mengatakan parahnya lagi, dari sekian Kecamatan yang di Kabupaten Konawe, sekitar 72 Kepala Desa dari tujuh Kecamatan di Konawe menghadiri acara pertemuan pembuatan Website Desa yang diadakan diluar Kabupaten Konawe.
[ Baca Juga: Polisi Temukan 9 Desa di Kecamatan Anggalomoare yang Adakan Website ]
“Jadi, pertemuan pembuatan Website Desa pada tanggal 12 Agustus lalu yang difasilitasi oleh Pemkab Konawe,” ungkap Abidin.
Abidin juga mengecam adanya campur tangan Pemda dalam program pengadaan Website.
“Atas kejadian itu, kami atas nama LSM Projo Konawe, mengecam intervensi pemda terhadap program pengadaan website secara serentak di Kabupaten Konawe yang dilakukan di luar daerah,” cetusnya.
Dikatakannya, kecaman itu dikarenakan desa memiliki kewenangan untuk mengelolah keuangan yang ada di desa, dan masing masing desa memiliki perencanaan yang berbeda serta waktu dan kebutuhannya.
“Kami yakin pengadaan Website Desa belum menjadi kebutuhan. Hanya karena ada yang mengendalikan kegiatan itu sehingga terlaksana pengadaannya,” terangnya.
Abidin menambahkan dalam kegiatan ini kemungkinan terjadinya permainan yang terselubung dan itu pasti akan ditindaklanjuti. Karena apa? dana desa itu tidak bisa lagi ditenderkan atau di pihak ketigakan.
“Pengadaan Website desa adalah hasil musyawarah desa, kemudian apakah mungkin desa di Konawe secara serentak bermusyawarah untuk pembuatan web dengan nilai 30 Juta Rupiah. Dan apakah semua desa di Konawe secara serentak membutuhkan web dan bisa memposting dan mengaksesnya, tidak mungkin kan?,” protesnya.
Kata dia, apabila tidak ada titik terang atau pertangungjawabannya, maka Projo Konawe akan membawa kepada pihak Penegak Hukum untuk memproses kasus dugaan korupsi tersebut.
“Yang terlibat dengan dugaan korupsi pembuatan Website Desa ini, kami akan laporkan semuanya. Hal itu agar diproses secara hukum. Kalau tidak diproses oleh Penegak Hukum di Konawe, maka kami akan bawa permasalahan ini ke Jakarta karena Pemda sudah terlampau jauh mengurusi urusan Keuangan Desa di Konawe,” pungkasnya.
Dengan indikasi Korupsi ini, tambah Abidin, hal ini merupakan perhatian Projo Konawe sebab yang dikorbannya adalah masyarakat Konawe yang ada di desa.
“Yang kami hindari adanya oknum yang merampok di kampung sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini naik, belum ada konfirmasi dari pihak pemkab konawe. (Bersambung).
Liputan: Hendriansyah
Editor: Kardin