KENDARI – Ironis yang terjadi pada Desa Desa di Konawe yang mengikuti program pengadaan website yang saat ini bergulir. Angka fantantis mencapai 2,2 Miliar Rupiah yang bersumber dari Dana Desa itu tanpa melalui mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, pada prosesnya menyalahi peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Otonomi Daerah Projo Kabupaten konawe, Abidin Slamet, (8/10). Mengatakan proses tersebut tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami sangat sayangkan pengadaan Web (Website, red) Desa yang melibatkan beberapa desa di Konawe ini karena kenapa, pada pengadaan web desa itu sudah tidak sejalan dengan regulasi pemerintah dan pada penetapannya tidak melalui proses musyawarah desa dan kami menduga ini ada interfensi pemerintah daerah,” terangnya.
[ Baca juga: Projo Konawe Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa di Konawe ]
Lanjut Abidin menjelaskan, pembuatan Website desa ini menyeret 72 desa dari 7 kecamatan yang berada di wilayah Sampara Raya. Pada program tersebut masing-masing desa menggelontorkan Dana Desa hingga mencapai 31 Juta Rupiah.
“Untuk pembuatan web saja. Kok, harus mengeluarkan anggaran Dana Desa dengan nilai yang sangat fantastis, ada apa? kenapa serentak terjadi dan melibatkan begitu banyak des? Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai perbandingan tambah Abidin, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) juga mempunyai program pembuatan website desa. Akan tetapi, nilainya tidak sebesar seperti pada Kecamatan Sampara raya, biayanya yang dikeluarkan hanya sekitar lima sampai enam jutaan saja.
“Kami harapkan kepada seluruh desa di Konawe yang belum terlibat pada perogram pengadaan web ini agar menahan diri, karena program yang dicanangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan fatal akibatnya,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa Projo Konawe sudah mengantongi data desa dan beberapa instansi swasta maupun pemerintah yang terlibat, dimana sampai saat ini Projo konawe menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang mengikuti program pengadaan website. Hal ini mulai dari tahapan sampai penganggaran apabila tidak dapat di peranggung jawabkan maka akan dilanjutkan untuk diproses secara hukum.
Liputan : Hendriasyah