FEATUREDKendariMETRO KOTA

Proyek Peningkatan Dan Penurunan Badan Jalan di Kota Kendari Disorot

510

Media Kendari.Com, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Samudra Sultra, menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) Dinas PU Kota Kendari.

Pasalnya, PPK dan PPTK dalam memberikan kontrak pekerjaan kepada Kontraktor selaku pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan dan Penurunan Badan Jalan di Jalan THR menuju kantor Camat Puuwatu, Kota Kendari, tidak memasang papan proyek.

Lantaran tidak adanya papan informasi, LSM Samudra harus kebinggungan melakukan pemantauan pengerjaan proyek tersebut.

“PPK dan PPTK serta konsultan pengawas Dinas PU Kota Kendari, kurang kontrol terhadap pelaksana proyek pelebaran dan penurunan badan (Catting) yang terletak di Jalan arah  THR menuju Puwatu Kota Kendari,” ujar Ketua LSM Samudra, Alamsyah, SH di Kendari, Rabu (14/6/2017)

Ketua LSM Samudra Sultra, Alamsyah, SH.

Dikatakannya, atas peristiwa itu, kuat dugaan proyek ini nantinya asal kerja. Sebab,  selama proyek ini berjalan tidak pernah terpajang papan informasi proyek yang terpasang dan bisa menimbulkan asumsi lain.

“Kami kategorikan lagi, proyek ini adalah proyek siluman. Kami juga liat cara kerjanya asal jadi,” paparnya

Selain itu juga, kontraktor dalam mengerjakan proyek itu tidak memperhatikan pemasangan rambu-rambu jalan saat bekerja.

Masyarakat setempat dan juga pengguna jalan sudah mengeluhkan hal itu.

“Kita kebingungan ini. Selain proyek ini tidak ada papan proyek terpasang. Kemudian juga pada saat melakukan pekerjaan menurunan badan jalan mereka tidak memasang tanda rambu-rambu jalan juga,” cetusnya

Alamsyah menilai, diera keterbukaan informasi publik sekarang, yakni UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, masih banyak rekanan atau kontraktor yang kebal hukum serta mengabaikan aturan yang ada.

Kata dia, jika hal ini teeus terjadi, maka bisa membuat kekuasaan kontraktor berupaya ” bermain- Main” dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut.

“Pemasangan papan proyek di haruskan,  karena itu merupakan kewajiban dan ada anggarannya. Dan sesuai dengan kepres No.80 Tahun 2003 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,”Jelasnya.

Laporan: Sultan Bakri
Editor: Jafrun

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version