Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Perusahaan perkebunan tebu, PT Aman Fortuna Nusantara (AFN) diduga mencaplok kawasan hutan, untuk akses jalan menuju area pembangunan pabrik tebu di Kecamatan Oheo dan Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencaplokan lahan ini dipermasalahkan, karena belum adanya izin penurunan status kawasan tersebut untuk bisa dilakukan pembangunan jalan. Diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Konut I Made Tarubuana, bahwa pihaknya bersama Komisi B telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertanyakan dokumen perizinan PT AFN.
“Kami sudah sampai ke Kementerian mengecek status penurunan kawasan itu. Kita belum mendapat jawaban resmi dari Kementerian, belum ada,” tegas I Made Tarubuana, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, PT AFN baru sebatas mengajukan izin penurunan status kawasan hutan, dan KLHK belum mengeluarkan dan memberikan izin untuk penurunan status kawasan tersebut, untuk investasi perusahaan itu di Konut.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan fakta tersebut, PT AFN semestinya tidak melakukan pembukaan jalan menuju lokasi perkebunan terlebih dahulu, sebelum izin penurunan status kawasan tersebut dikeluarkan KLHK. Bahkan, kata Made, meski seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk penurunan status telah dipenuhi pihak perusahaan, tetap harus menunggu dikeluarkannya izin dari KLHK.
“Kalau menurut aturan tidak boleh. Itu kami sudah dari Kementerian. Makanya kami mencoba mencari solusi atau jalan terbaik. Karena ini kan kewenangan Kementerian Kehutanan. Kami diberikan peta, dan berdasarkan peta itu belum ada penurunan status,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk penurunan status kawasan tersebut juga harus lewat persetujuan DPR RI.
“Kita sudah menjajaki, data yang kami diberikan kan kami perlihatkan di Kementerian. Ternyata data itu baru syarat untuk mengajukan izin penurunan status, kan gitu,” pungkasnya. (A)