FEATUREDKendari

PT Artha Mining Industri di Bombana Sudah Beroperasi Namun Belum Miliki AMDAL?

1415
×

PT Artha Mining Industri di Bombana Sudah Beroperasi Namun Belum Miliki AMDAL?

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra membenarkan PT Artha Mining Industri Nickel (PT AMIN) yang tengah melakukan pembanguna smelter yang beroperasi di bidang pertambangan nikel di Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana Sultra belum mengantongi Izin Amdal.

“Memang benar perusahaan yang saat ini tengah melakukan pembangunan smelter nikel  yang berada di kabupaten bombana kecamatan mataoleo  belum memiliki Izin Amdal. Hal itu dikarena proses sidang Amdal  belum selesai digelar,” ucap Nasruddin, Sekretaris Kantor BLH Provinsi Sultra dihadapan demonstran yang mengatasnamakan pemerhati tambang Matoleo mendesak agar aktifitas PT AMIN diberhentikan karena belum memilik Izin Amdal tersebut. Selasa kemarin (18/9/12019).

Nasruddin menjelaskan untuk memberhentikan aktifitas peruhasahaan tersebut bukan kewenangan mereka.

Karena yang mengeluarkan surat izin Amdal itu adalah Dinas PTSP.

“Kami pihak BLH hanya melakukan sidang amdal, kemudian kami mengeluarkan rekomendasi tetapi yang mengeluarkan ijin Amdalnya PTSP,” jelas Nasruddin.

Untuk diketahui, saat menggelar aksi di kantor BLH Provinsi Sultra, massa aksi meminta kepada Pihak BLH membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa benar PT Artha Mining Smelter Nikel (PT AMSN) belum memiliki Izin Amdal. Akan tetapi Pihak BLH melalui Sekretaris BLH, Nasrudin menolak untuk membuat surat pernyataan tersebut, dengan alasan harus ada persetujuan pimpinannya.

“Untuk membuat surat pernyataan harus ada  rekomendasi dari pimpinan. Kalau sudah ada barulah kami bisa menerbitkan surat pernyataan itu,” katanya.(b)


Reporter: Iswanto

You cannot copy content of this page