KONAWE UTARA

PT Bangtelindo Dituding Dirikan Tiang Fiber Optik Secara Ilegal di Konut

842
×

PT Bangtelindo Dituding Dirikan Tiang Fiber Optik Secara Ilegal di Konut

Sebarkan artikel ini
Tiang bentangan fiber optik milik PT Bangtalindo yang didirikan di halaman upacara kantor Bupati Konawe Utara yang dituding tak memiliki izin. Foto : MEDIAKENDARI.COM/Mumun.

Reporter: Mumun

WANGGUDU – PT Bangtelindo, anak usaha PT Telkom dituding mendirikan tiang bentangan fiber optik di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara ilegal.

Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konut, Ilham mengatakan, PT Bangtelindo yang berupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa koordinasi langsung mendirikan tiang bentangan fiber optik.

“Mereka tidak anggap ini Pemda. Sudah dirikan tiang. Saya sudah koordinasi ke Dinas PU bagian Tata Ruang dan Dinas Perizinan apakah mereka pernah koordinasi, mereka bilang belum pernah itu PT Bangtalindo datang,” kata Ilham, Kamis 14 Mei 2020.

“Kalau tidak ditahan itu sudah lama selesai. Rencana keliling perkantoran itu mereka dirikan baru nda pernah mereka konsultasi,” tambahnya.

Parahnya, lanjut Ilham, usai dihentikan Diskominfo perusahaan baru berkoordinasi dengan Pemda itupun terkesan mengancam dengan dalih BUMN dan menyebut salah satu tokoh di negeri ini.

“Belum pernah ke sini. Ilegal itu, hanya karena mereka mengatasnamakan PT Telkom, BUMN punya. Kan sering saya diancam-ancam bapak itu, yang dari Makassar. Dia mengancam kalau dia telpon saya,” terangnya.

Tak hanya itu, tambah Ilham, saat pihaknya koordinasi, perusahaan juga bertamengkan kondisi pandemi Covid-19. Dengan alasan mempermudah akses internet di Konawe Utara (Konut).

“Saya bilang ke mereka kalau gratis saya buka baju bantu bapak dirikan tiang. Tapi karena perusahaan ini mau jualan produk di Konut, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi ke daerah. Salah satunya retribusi PAD ke daerah,” ungkapnya.

Karena diduga menyalahi tata ruang pendirian, maka tiang bentangan fiber optik akan dipindahkan. Dan untuk pemindahan itu memerlukan survey yang melibatkan tiga OPD, diantaranya Diskominfo, DLH dan PU.

Sementara untuk anggaran survey di Diskominfo Konut tidak ada, karena telah dialihkan untuk pencegahan Covid-19. Sehingga Diskominfo mengajukan ke pihak ketiga dalam hal ini PT Bangtelindo.

“Tapi lagi-lagi pihak perusahaan menganggap itu adalah uang pelicin. Itu kan aneh, sudah salah membangun tanpa izin kami dikatakan pula minta uang pelicin,” kesalnya.

Sementara perwakilan PT Bangtelindo, Tri yang dihubungi melalui sambungan telpon terkait persoalan tersebut tidak bisa memberikan penjelasan. “Nanti saya telpon dulu yaa pak. Karena lagi menelpon dulu panggilan dari kantor di Makassar,” katanya singkat.

You cannot copy content of this page