ANDOOLO – PT Baula Pertabuana yang berada di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga telah kriminalisasi tiga orang petani rumput laut dari Desa Akuni.
Ketiga terdakwa bernama Tamrin (35), Sudirma Sako (35) dan Darwis (22) mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo selama enam bulan kurungan karena terbukti melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) milik TB Lestari Jaya yang melintas di area rumput laut petani pada 1 November 2017 lalu saat melakukan aksi protes di PT Baula Pertabuana.
Melalui kuasa hukum ketiga terdakwa, Supriadin SH memaparkan, putusan hakim yang menjatuhkan enam bulan kurungan terhadap kliennya merupakan hal mengada-ada. Pasalnya, pihak PT Baula Pertabuana tidak dapat memperlihatkan Barang Bukti (BB) di hadapan sidang.
“Katanya BB itu berupa satu karung pecahan kaca kapal, alat pancing, lampu kapal dan parang panjang. Tapi tidak pernah ditampilkan saat persidangan,” ungkap Supriadin usai putusan sidang di PN Andoolo Konsel, Rabu kemarin (6/6/2018).
“Sementara pelaku ini kan diduga memakai topeng sebanyak enam orang, tapi anehnya bukti foto dari saksi itu berbeda,” jelasnya.
Akibat hasil putusan tersebut, Supriadin bakal mengajukan banding dikarenakan banyak terdapat kejanggalan terhadap putusan hakim.
“Kami sangat tidak menerima hasil putusan itu, karena seharusnya diputus bebas,” cetusnya.
“Kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang nikel PT Baula Pertabuana belum memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut.