Reporter: Sumardin
WAKATOBI – Tim kuasa hukum Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) resmi mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dengan Register Perkara No.2/Pid.Pra/2021/PN.Wgw Tanggal 28 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik maupun penyelidik dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan dan Polres Wakatobi sudah menerima tembusan pra perdilan itu dari pengadilan.
“Kita juga sudah terima tembusan praperadilannya dari pengadilan dan kita akan mempersiapkan jawaban-jawaban yang sesuai dengan tahapan-tahapan tindakan penyelidikan maupun penyidikan penanganan kasus tersebut” ungkapnya saat ditemui di halaman Polres Wakatobi, Senin 31 Mei 2021.
Menurutnya, penetapan tersangka Manager PT Buton Karya Konstruki (BKK) dalam dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sudah berdasarkan hukum yang berlaku
“Menurut kita sudah berdasarkan hukum, berdasarkan standar minimum pembuktian sudah memenuhi prosedur-prosedur hukum yang di atur dalam hukum acara pidana” terangnya
Untuk diketahui sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2021 di pengadilan Negri Wangi-Wangi. (C)