HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

PT Ceria Setor Rp 216 Miliar Pajak dan Non Pajak ke Negara

592

REDAKSI

KENDARI – Sejak berproduksi pada Oktober 2017 hingga Agustus 2019, PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) telah menyetor Rp 216 miliar kepada negara dalam bentuk pajak dan non-pajak.

Pembayaran yang dilakukan perusahaan pertambangan nikel tersebut terdiri dari pajak penghasilan, PBB Sektor Tambang, Pendapatan Negara Bukan Pajak Royalti, PNBP Jasa Kepelabuhan dan Bea Keluar.

Dari jumlah Rp 216 miliar yang telah dibayarkan, untuk pembayaran pajak selama 2017 – 2019 mencapai Rp 31 miliar sedangkan non-pajak mencapai Rp 185 miliar.

“Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil penjualan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Juli 2019,” kata Direktur Utama PTCNI, Derian Sakmiwata.

BACA JUGA :

Derian menuturkan, perusahaan yang dipimpinnya selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan setiap segi kegiatan usahanya termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara.

Ia juga menjelaskan, PT CNI saat ini sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian serta sarana pendukung operasional pertambangan dengan menggandeng China ENFI Engineering Corporation dari China.

Dukungan dari Tiongkok ini berupa rancangan rekayasa dan teknologi peleburan. Selain itu, terlibat juga PT PP (Persero) untuk konstruksi sipil dan PT PLN (Persero) untuk pasokan tenaga listrik.

“Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, Ceria juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini PT CNI mempekerjakan sekitar 1400 karyawan langsung dan tidak langsung. Dari jumlah itu, lebih dari 75% karyawan tersebut direkrut dari Kabupaten Kolaka.

“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version