Redaksi
KENDARI – PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), dan PT Konutara Sejati (PT KS) yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar aturan.
Dua perusahaan itu diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka kantongi.
Selain itu, kedua perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu juga menunggak Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut disampaikan oleh Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang melakukan demonstrasi di di Kantor Dinas Kehutanan, Provinsi Sultra, Rabu (28/8/2019).
Koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, menjelaskan, perusahaan tersebut selama beraktivitas diduga diluar titik koordinat IPPKH yang telah diberikan. Sehingga, kuat dugaan, aktivitasnya merusak hutan dan lingkungan.
Selain itu, kata Jabar, perusahaan tersebut menunggak PNBP, sehingga ada indikasi kerugian negara dan daerah didalamnya.
“Jelas yang dirugikan adalah daerah. Kenapa? Karena pertama, dia menambang diluar IPPKH, jelas itu merusak hutan. Kedua, perusahaan juga menunggak PNBP. Jadi jelas, sudah merusak lingkungan, tidak bayar pajak,” jelasnya kepada mediakendari.com.
Untuk itu, Jabar meminta agar Dinas Kehutanan dan pihak terkait untuk segera melakukan tindakan dengan mengecek secara langsung aktivitas PT KKU dan PT KS di Konut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Jabar meminta agar perusahaan disanksi keras. Bahkan pembekuan IPPKH maupun IUP.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, mengatakan bahwa PT KKU dan PT KS memang memiliki IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan. Luas IPPKH milik PT KKU, lanjut dia, kurang lebih sekitar 900 hektar lebih.
Namun, ia mengaku tak tahu jika perusahaan tersebut menambang diluar IPPKH. Sahid bilang, pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung dilokasi.
Soal kewajiban PNBP PT KKU dan PT KS, Sahid menjelaskan bahwa perusahaan tersebut pernah membayar, namun lebih besar tunggakan yang belum dibayar oleh perusahaan.
“Perusahaan itu pernah membayar PNBP memang, tapi masih ada tunggakannya, dan tunggakannya itu lebih besar daripada yang dibayarkan,” jelas Sahid.
Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Yasir Syam, mengaku akan turun ke lokasi mengecek langsung aktivitas PT KKU dan PT KS.
“Kami siap turun, kita cek langsung, sesuai yang diadukan hari ini,” jelasnya.
Mengenai sanksi, Yasir bilang akan mengumpulkan segala informasi tentang dua perusahaan tersebut, termasuk meninjau langsung ke lapangan. Jika dilapangan ditemukan bukti pelanggaran kedua perusahaan itu, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Soal sanksi, tentu ada tahapannya, ada alurnya, kalau memang terbukti, ya jelas pasti akan disanksi,” tegasnya.