HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

PT KKU Terancam Pidana jika Terbukti Merambah Hutan Tanpa IPPKH

1296
×

PT KKU Terancam Pidana jika Terbukti Merambah Hutan Tanpa IPPKH

Sebarkan artikel ini
Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam. (Foto : mediakendari.com)

Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam pidana jika terbukti beraktivitas di hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Kesat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat dihubungi medikendari.com beberapa waktu lalu.

Rahcmat menjelaskan, pihaknya telah melakukan cek lokasi, dan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak perusahaan guna menindak lanjuti aduan masyarakat yang menyebut PT KKU diduga beraktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Pihaknya, kata Rahcmat, masih akan mengambil keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, di Kendari.

Jika nantinya hasil pemeriksaan saksi ahli menyebut bahwa PT KKU merambah kawasan hutab tanpa IPPKH, maka perusahaan tersebut terancam tindak pidana kehutanan.

“Kita masih melakukan penyelidikan, sudah turun ke lapangan, kami juga akan minta keterangan saksi ahli dari BPKH Sultra di Kendari, jika keterangan saksi ahli terkait lokasi aktivitas PT KKU di kawasan itu, maka pihak perusahaan bisa dikenakan pidana kehutanan,” jelas dia.

Baca Juga:

“Keterangan saksi ahli dibutuhkan, untuk melihat titik koordinat lokasi PT KKU, apakah dikawasan hutan atau bukan, kalau beraktivitas di kawasan hutan, ada tidak IPPKHnya,” sambungnya.

Sebelumnya, massa dari Forum Aktivis Pemerihati Lingkungan dan Pertambangan Sultra, juga berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sultra, tentang dugaan aktivitas PT KKU diluar IPPKH yang telah ditentukan.

You cannot copy content of this page