KONAWE – Beberapa alat berat yang berada dalam wilayah konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) di desa Amosilu Kecamatan Besulutu kembali di segel oleh warga, Minggu 11 Oktober2020).
Sebelumnya kelompok keluarga yang mengatasnamakan masyarakat yang berjumlah 10 an orang berusaha membuka segel yang sebelumnya pada minggu lalu 4 Oktober 2020 di segel oleh warga lingkar tambang Kecamatan Besulutu buntut dari ketidakjelasan kehadiran perusahaan di daerah tersebut.
Setelah mendengar ada kelompok keluarga mengatasnamakan masyarakat berusaha membuka penyegelan alat berat yang dilakukan warga pada minggu lalu sontok membuat ratusan masyarakat setempat secara bersama sama meninjau lokasi perusahaan beraktivitas.
“Hari ini kami kembali melakukan penyegelan alat berat buntut ketidakjelasan kehadiran perusahaan di kampung kami setelah minggu lalu upaya tersebut kami lakukan tapi kami dengar ada kelompok keluarga yang datang membuka penyegelan tanpa ditahu maksud dan tujuan mereka,” ungkap Tokoh Masyarakat Desa Amosilu, Rasmin K.
Mantan kepala desa Amosilu ini juga menanggapi kehadiran kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat setempat agar kiranya masyarakat jangan terprovokasi tak perlu di dengar dari upaya yang mereka lakukan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Saya harap jangan ada yang terprovokasi dari upaya kepentingan kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Besulutu agar bisa terhindar dari segala indikasi pembodohan yang akan mereka lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan kuasa hukum masyarakat, Jaswanto. kata dia, yang dilakukan oleh kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat merupakan tindakan ilegal yang tak perlu ditanggapi oleh pihak perusahaan.
“Apa yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab itu mengatasnamakan kepentingan masyarakat umum adalah hal yang tidak mendasar sebab kehadiran mereka bukan mewakili kepentingan masyarakat banyak melainkan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Di singgung soal beberapa point kesepakatan yang disodorkan oleh kelompok tersebut kepada pihak perusahaan, advokat muda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menegaskan poin kesepakatan itu dibuat oleh sekelompok pihak tanpa melibatkan masyarakat banyak serta tanpa ada pembahasan terlebih dahulu.
“Sungguh sangat aneh yang mereka sampaikan katanya kepentingan masyarakat tapi sejauh ini masyarakat tidak pernah dilibatkan pada setiap pembahasan dengan perusahaan, dugaan saya orang orang seperti inilah yang akan jual tanah airnya sendiri,” tutupnya. (Adm).