Redaksi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengirimkan surat teguran bagi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) untuk menghentikan aktivitas pengerukan laut. Namun teguran itu diduga tidak diindahkan.
Menurut sumber MEDIAKENDARI.com, hingga September 2019 kembali, PT PMS terlihat masih melakukan aktivitas pengerukan laut di kawasan pesisir Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
“Pada tanggal 15 September 2019 masih berjalan pengerukan pasir. Sementara surat teguran (diteken-red) 20 Juni 2019, jadi terkesan ada pembiaran,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, pada Agustus 2019 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra telah berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup. Hasilnya, PT PMS diharuskan untuk menghentikan aktivitas.
BACA JUGA : Ali Mazi Hentikan Paksa Aktivitas PT PMS Kawasan Mega Industri Morosi
Untuk informasi, sanksi teguran penghentian aktivitas bagi PT PMS ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 307 tahun 2019 tentang penerapan sanksi administrasi PT PMS.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sanksi diberikan karena perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin lingkungan. Sehingga PT PMS dinyatakan melanggar pasal 22 dan pasal 36 UU nomor 23 tahun 2009.
Selain itu, PT PMS juga dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1, peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang izin lingkungan.
Surat tertanggal 20 Juni 2019 ini juga menyebutkan, pelanggaran PT PMS diketahui berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra pada 12 Maret 2019.
Dikonfirmasi atas masalah ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT VDNI, Agus Wahyudi tidak bisa memberikan keterangan. Ia meminta MEDIAKENDARI.com, mengkonfirmasi masalah ini ke kantor pusat.