Kolaka Utara

PT Sumber Sarana Mas Abadi Bantah Menambang Galian C Secara Ilegal

960
×

PT Sumber Sarana Mas Abadi Bantah Menambang Galian C Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
PT Sumber Sarana Mas Abadi
Aktifitas dilokasi pengambilan dan pengangkutan material sirtu oleh PT. Sumber Sarana Mas Abadi di sungai kecamatan ngapa kabupaten Kolaka utara

Reporter : Pendi

KOLUT – PT Sumber Sarana Mas Abadi membantah telah melakukan penambangan atau penggalian dan pengambilan bahan material pasir batu (Sirtu) di Sungai di Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut) secara ilegal.

Seperti diketahui, PT Sumber Sarana Mas Abadi telah dilaporkan ke Polres Kolut, atas dugaan menambang secara ilegal, yang dilaporkan salah satu pelaku usaha pertambangan galian C di Kolut.

“Mana munkin kami melakukan pengambilan dan pengangkutan material Sirtu itu kalau tidak ada ijinnya,” kata Sapri, salah seorang pegawai di PT Sumber Sarana Mas Abadi Sapri.

Menurutnya, material Sirtu yang digunakannya dalam pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Lahabaru – Toaha yang membentang dari Kecamatan Watunohu hingga ke Pakue itu, dibeli dari CV. Annur Sejahtera Abadi.

Proyek peningkatan jalan ruas Lahabaru – Toaha sendiri memiliki kontrak senilai Rp 13,140 miliar, dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan 4,4 Kilometer.

“Kami mengambil material atas ijin CV. Annur Sejahtera Abadi. Pemiliknya saat itu menunjukan legalitasnya kepada kami, atas dasar itulah kami menyetujui untuk membeli material Sirtu, karena kami lihat ijinnya ada,” kata Sapri.

Hal senada juga diungkapkan, Syahrullah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan ruas Lahabaru – Toaha tersebut, saat ditemui dikantornya, Jumat 25 September 2020.

“Benar ijin yang tertera pada dokumen itu CV. Annur Sejahtera Abadi yang Direkturnya atas nama H. Abdul Kadir,” kata Syahrullah.

You cannot copy content of this page