Redaksi
KENDARI – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe telah menuntaskan pembayaran tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 21.948.794 200.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Burhan menjelaskan, PT VDNI melunasi tunggakkannya tersebut pada 18 November 2019 lalu.
“Itu sudah lunas dibayar dan langsung masuk kas daerah, jadi di PTSP sudah tidak ada tunggakan,” kata Burhan pada MEDIAKENDARI.com, Rabu (27/11/2019).
BACA JUGA:
- Hadiri Peringatan 50 Tahun Masuknya Umat Katolik Bali di Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba Serahkan Bantuan Hibah Pembangunan Rumah Ibadah di Sendang Mulyasari
- Imam Besar Mesjid Istiqlal Jakarta Hadiri Halal Bihalal yang Digelar Pemkab Konawe, Masyarakat Enam Kecamatan Disatukan di Abuki
- Tokoh Masyarakat Bondoala Sam Barli sebut Harmin Ramba akan Jadi Bupati 2024-2029
Dijelaskannya juga, untuk saat ini pihaknya tengah mengopname untuk tagihan tahun 2020, karena ada pembangunan baru yang tahun 2019 kemarin belum di inventaris.
“Misalnya, pelabuhan jetinya nanti akan kita hitung, terus pembangunan jalan betonnya, kemudian pabrik dan perumahannya itu nanti akan kita hitung kembali,” terangnya.
Burhan menegaskan, pihaknya akan menyisir seluruh unit bangunan yang wajib IMB untuk dibayarkan retribusinya, yang akan dihitung bersama melibatkan para pihak.
“Nanti kita akan hitung bersama PTSP dan PU serta perwakilan perusahaan, agar ketika besaran retribusi ditetapkan sebagai acuan bersama sehingga tidak ada yang mengklaim nilainya, karena ini acuannya undang – undang,” tegasnya.