Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menguak fakta menarik tentang salah satu perusahaan tambang yang ada Sultra.
BAPENDA menyebut, perusahan tambang tersebut memiliki tunggakan tagihan pajak sebesar Rp 26,3 Miliar sejak 2017 hingga Oktober 2020 dan sampai saat ini belum terbayarkan.
Perusahaan tersebut ialah PT Virtue Dragon Nickel Industri, atau yang akrab ditelinga masyarakat dengan sebutan PT VDNI.
Pengungkapan tunggakan pajak tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BAPENDA Sultra, Yusuf Mundu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 12 Januari 2021.
“Sebelumnya kami bersama KPK dan pihak VDNI yang diwakili oleh KTT sudah bertemu membahas tunggakan pajaknya. Dari mereka juga mengakui itu dan berjanji akan melunasi tunggakan tersebut, namun hingga saat ini belum ada realisasinya,” jelasnya.
Terakhir Yusuf mengatakan, pihaknya hingga saat ini tersus melakukan penagihan ke pihak VDNI dan meminta dukungan pers dengan pemberitaan ini agar pihak Virtue sadar akan utang pajak tersebut.