BAUBAU – PT Wahyu Inulgi Mandiri Developer (WIMD) menyesalkan sikap Polres Baubau yang diduga menghalang-halangi program pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terletak di Kota Baubau.
Tindakkan Polres Baubau diketahui berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan satu unit alat berat caterpilar jenis 320D2 pada tanggal 27 Juli 2018 milik PT Wahyu Inulgi Mandiri yang sedang melakukan pengerjaan pematangan lahan (cut and fill) untuk pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
“Tindakan kasat reskrim AKP Fernando Andriansyah bersama 10 orang anggotanya menetapkan saya sebagai tersangka dan berikut penyitaan alat berat milik PT Wahyu Inulgi Mandiri dapat di kategorikan sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya menghalang-halangi program pemerintah di sektor perumahan, ditengah upaya pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bersubsidi,” ungkap, Manager Operasional PT Wahyu Inulgi Mandiri Developer, Marzuki, SH melalui rilisnya kepada Mediakendari.con, Rabu, (29/08/2018).
Dengan berbagai regulasi untuk mewujudkan program nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) justru oleh aparat penegak hukum dalam hal ini oknum Kepolisian.
“Menerapkan sanksi pidana pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara kepada pelaku usaha pengembang perumahan,” Jelasnya.
Marzuki menambahkan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya PT Wahyu Inulgi Mandiri telah memiliki Semua izin izin yang diatur dengan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 55 tahun 2017 tentang pelaksanaan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah dapat mengacaukan sistem hukum di Indonesia karena setiap kegiatan di segala sektor masing-masing bidang telah diatur dengan undang-undang yang bersifat khusus.
“Oleh karena itu saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melihat ini sebagai hal serius karena ini sebagai bentuk ke sewenang-wenangan oknum kepolisian yang mengatasnamakan institusi dan undang-undang untuk mengkriminalisasi dan menghalang-halangi hak warga negara memperoleh rumah yang layak huni melalui program rumah bersubsidi ini sangat merugikan pengembang,”
“Dalam hal ini PT Wahyu Inulgi Mandiri, dan sesuai pasal 159 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, oknum yang menghalang-halangi kegiatan dikenakan pidana kurungan dan pidana denda,” tukasnya.
Marzuki juga mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Kapolda Sulawesi Tenggara tertanggal 15 Agustus 2018 dengan tembusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai instansi terkait.
“Saya berharap pimpinan kepolisian (Kapolri) bisa tegas terhadap para oknum anggotanya yang masih saja melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengkriminalisasi dan menghalang-halangi pengembang perumahan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah dengan mengatasnamakan penegakan hukum kepada pelaku usaha,” tutupnya.
Saat di konfirmasi diruanganya Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Baubau, Gani Sirait menyampaikan penyitaan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan mekanisme.
Lanjutnya, pada dasarnya bahwa pihak Kepolisian tidak menghalangi pengembang perumahan untuk rakyat berpenghasilan rendah membangun perumahan tersebut, karena yang menjadi objek perkaranya adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Wahyu Inulgi Mandiri berupa penambangan bebatuan.
“Sampai saat ini pihak Polres Baubau dalam hal ini Sat Reskrim Polres Baubau telah melakukan tindakan berupa pemanggilan saksi-saksi dan memintai keterangan dari saksi-saksi tersebut dan juga Ahli dari Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau.
Dirinya menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka Polres Baubau menyimpulkan bahwa PT Wahyu Inulgi Mandiri patut di duga melakukan Tindak Pidana (TP) Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya.(a)