KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Torobulu, Kecamatan Laeya Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memecat 50 karyawannya secara sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum eks 50 karyawan PT WIN, Sulaiman saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Senin (03/07/23).
Kata dia, saat ini tuntutan eks karyawan tersebut adalah menuntut hak sesuai UU Tenaga Kerja.
“Sebelumnya ini para pekerja melakukan demo 15 Juni 2023 di lokasi perusahaan menuntut agar gajinya sesuai denga UMK tetapi setalah demo mereka langsung dipecat secara sepihak. Bahkan mereka dilaporkan di Polres Konsel dengan delik laporan mengganggu aktivitas pertambangan PT WIN,” kata Sulaiman.
“Jumlah yang di PHK 50 dan kami akan melaporkan balik PT WIN ke Polda Sultra tentang pencemaran nama baik karyawan melakukan pelaporan balik klien kami
tentang laporan palsu seolah-olah ada tindakan pidana,” sambungnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya para pekerja ini demo tentang kenaikan upah yakni UMK yang sebelumnya upah mereka Rp1 juta sementara UMP Rp2,7 juta.
“Yang dipecat ini rata-rata lama kerja 4-5 tahun ke atas,” jelasnya.
Sementara itu, Asnia Nidi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sultra mengatakan timnya sudah melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut. Kami hanya pengawasan saja, aduan itu sudah masuk di Bidang Industrial,” terangnya.
“Untuk aduan akan kami panggil kembali pekerja tetapi detailnya kami masih tunggu hasilnya identifikasi lapangan. Aduan mereka adalah upah di bawah UMK, lembur tidak digaji dan kontrak mereka tidak ada ini yang masuk di Dinas kami, untuk laporan secara detail belum kami terima secara tertulis ya,” tukasnya.
Reporter: Rahmat R.