Reporter : Sardin.D
KENDARI – Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Suerani menegaskan, bawah pada Pilkada serentak tahun 2020, publik turut bisa mengawasi dana kampanye secara transparan.
Hal itu, kata Ade, karena data dana kampanye akan menjadi dokumen publik yang bisa dipantau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Hal tersebut diungkapkan Ade dalam sosialisasi dan bimbingan teknis laporan awal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel), Senin 21,September 2020.
“Aplikasi ini berupa aplikasi offline dan online yang juga untuk memudahkan pasangan calon untuk memudahkan menyusun laporan,” ujar Ade Suerani.
Menurutnya, layanan via offline itu digunakan untuk meminimalisir kesalahan penginputan. Jika terdapat kesalahan maka akan mudah untuk segera di perbaiki sebelum dipublikasikan.
Kemudian jika datanya sudah diinput secara benar maka bisa segera di-online-kan atau dipublikasikan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui dan memantau.
“Aplikasi offline hanya bisa diakses pasangan calon melalui LO. Sedangkan untuk yang online oleh semua masyarakat indonesia,” terangnya.
Dijelaskan nya juga, sesuai PKPU tentang pengelolaan dana kampanye, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari partai, kelompok atau swasta maksimal Rp 750 juta.
“KPU tidak mematok jumlahnya, KPU hanya menetapkan formulanya dengan mengadakan simulasi dengan angka yang minimalis jadi yang menentukan dana pengeluarannya adalah kesepakatan pasangan calon dan hasilnya akan ditentukan oleh KPU tentang pembatasan pengeluaran,” pungkasnya.