KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tepatnya 75 ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terdata sebagai penerima bansos.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengungkapkan berdasarkan instruksi dari Wali Kota Kendari dana bansos tersebut akan dikembalikan ke negara.
“Puluhan ASN yang terdata sebagai penerima bansos ditemukan berdasarkan hasil kunker Pemkot Kendari di Kemensos dan Ditjen Dukcapil di Jakarta,” katanya.
Tak hanya itu, para ASN tersebut juga akan dihentikan dari daftar penerima bansos. Dirinya juga tidak mengetahui secara detail mengapa sejumlah ASN tersebut bisa terdata sebagai penerima bansos.
“Kita menduga puluhan ASN yang tercatat sebagai penerima bansos namanya lebih dulu terdata sebelum terangkat sebagai ASN,” bebernya.
Rauf menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penelusuran dan sosialisasi agar ASN yang menerima dana bansos tersebut dapat segera mengembalikan dan yang telah diterimanya.
“Kami memohon kepada teman teman ASN yang menerima bansos untuk segera mengembalikan dana negara tersebut karena peruntukan bansos ini untuk orang orang miskin,” tutupnya.
Untuk pengembalian dana tersebut, Rauf mengungkapkan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dan Inspektorat Kota Kendari.
Diketahui sebanyak 24 ASN menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 51 ASN menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . Parahnya lagi, puluhan ASN telah melaksanakan pencairan. Jumlahnya fantastis, per 2022 sudah dilakukan pencairan (penarikan) bansos sebesar Rp 127 juta.
Reporter: Dila Aidzin