NEWS

Puluhan Mantan Kasek Minta Keadilan Gubernur Sultra

689

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan Eks Kepala Sekolah (Kasek) SMA, SMK dan SLB lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta keadilan dan perlindungan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Para Eks Kasek yang tergabung dalam Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dikbud Provinsi Sultra meminta keadilan dan perlindungan Gubernur Sultra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Yusmin.

Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, Sulaiman SH MKn mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dengan dikeluarkanya SK Gubernur 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, dan SLBN lingkup Dikbud Sultra.

”SK 231 tahun 2023 diusullkan Kepala Dikbud Propinsi Sultra pada 20 Maret 2023 , dan keluar keputusan pada 24 Maret 2023 tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana mestinya sebuah Surat Keputusan yang berlaku,” kata Sulaiman SH MKn.

Dugaan inprosedural tersebut sesuai Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara no 69 tahun 2012. dan Peraturan Arsip Nasional RI no 5 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

“SK 231 /2023 adalah cacat hukum, dikarenakan SK tersebut melanggar dan menabrak sejumlah aturan yang ada,” tegas Sulaiman SH MKn.

Menurutnya, aturan yang diduga ditabrak atas keluarnya SK tersebut yakni Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, Permendikbudristek No 40 tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, Kepmendikbudristek No.165/M/2021 Tentang Proogram sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keungguan, Kepmendikbudristek No 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Sulaiman juga menjelaskan, diketahui bersama bahwa saat ini Gubernur Sultra tengah giat mensosialisasikan tentang sekolah penggerak, namun dalam praktiknya, Kadikbud Sultra justru menodainya dengan berbenturan dengan Kepmendikbudristek No 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

”Dimana salah satu point pentingnya bahwa Kepala Sekolah yang memimpin sekolah penggerak maka tidak boleh diganti selama kurun waktu tertentu dan hal ini tertuang dalam MoU. Hal ini juga berlaku secara nasional,” ujarnya.

Dia melanjutkan, penyalah gunaan kewenangaan atas terbitnya SK 231 tahun 2023 adalah yakni pemberhentian jabatan Kepala Sekolah bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Diantaranya yakni Peraturan Pemeritah no 100 tahun 2000 jo peraturan pemerintah no 13 tahun 2002 tentang perubahan PP no 100 tahun 2000 pasal 10. Dengan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya SK 231/2023 maka dapat dipastikan SK tersebut terdapat ketidak sahan atau cacat hukum.

Diungkapkannya, bahwa manakala terjadi penyalah gunaan kewenangan dalam bentuk pemberhentian dari jabatan Kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku, maka sudah seharusnya pemberhentian dari kepala sekolah tersebut adalah cacat hukum.

”Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga Kepala Sekolah yang diangkat untuk menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan juga tidak sah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, terkait SK 231 / 2023 , juga diduga Kepala Dikbud Sultra telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Selain itu, menyalahgunakkan kewenangannya dalam arti bahwa tindakan yang dia lakukan adalah benar ditujukan untuk keppentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang undang dan peraturan per undangan lainnya.

“Menyalah gunakan kewenannya dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan utuk mencapai tujuan tertentu, tetapi menggunakan prosedur lain agar sk 231 itu terlaksana,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Sulaiman, Kepala Dikbud Sultra dalam mengusulkan terbitnya sk 231 tahun 2023 telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keduduan dapat merugikan keuangan Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Melihat adanya ketimpangan tersebut, pihaknya juga meminta kepada Pejabat Tata usaha Negara (PJTUN) dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membatalkan SK 231 tahun 2023 yang cacat hukum tersebut.

Pihaknya juga menilai terbitnya SK 231 tahun 2023 tersebut tidak memenuhi asas asas umum penyelenggaraan negara dalam pasal 3 UU no 28 Tahun 1999 tentang penyeleggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

”Maka Kami dari Yayasan Advokasi Hukum Gelora Indonesia (YAHGI ) Wilayah Sultra selaku Kuasa Hukum dari Para Kepala Sekolah SMA/SMK Se Sultra akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang Jabatan yang diatur didalam pasal 3 UU no 31 jo UU no 20 tahun 2001, baik ke Polda Sutra maupun ke KPK,” pungkasnya.

Sampai berita ditertibkan, awak media ini sementara melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sultra, dan Kepala Dikbud Sultra, Yusmin, namun belum ada repon atas upaya tersebut.

Reporter: Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version