KONAWE SELATAN – Puluhan pejabat atau tepatnya 27 pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mengikuti uji kompetensi job fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) disalah satu hotel di Kota Kendari Kamis, 16 Desember 2021.
Para pejabat dimaksud terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan mengikuti ujian tersebut dalam rangka rotasi/mutasi lingkup Pemkab Konsel.
Hal ini sesuai perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 117 yang menjelaskan JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina kepegawaian dengan berkoordinasi dengan KASN.
Acara di hadiri langsung Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heruyanto dan dibuka Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Kegiatan bakal berlangsung dua hari yakni 16-17 Desember 2021.
Kukuh Heruyanto mengapresiasi kegiatan tersebut karena merupakan bentuk kepatuhan pimpinan daerah dalam mengimplementasikan perintah undang-undang sesuai Surat Edaran MenpanRB No 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan sesuai jeputusan Kemenpan RB No 409 Tahun 2019 tentang standar kompetensi JPT, disebutkan yang berhak mengikuti seleksi telah menduduki jabatan minimal setahun pada tingkat eselon dituju.
“Saat Pemda Konsel mengajukan kegiatan job fit, selanjutnya kami memeriksa persyaratan dan anggap terpenuhi sehingga akhirnya kita keluarkanlah rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi hari ini,” ungkap Kukuh.
Ia memuji langkah yang diambil Pemkab Konsel. Sebab, Surunuddin merupakan salah satu kepala daerah yang berkoordinasi dan bersinergi bersama KASN. Artinya menunjukkan kepatuhan dan komitmen dalam menegakkan aturan perundangan kepegawaian di daerah.
“Kami bangga sekaligus apresiasi. Dan sepantasnya masyarakat bersyukur memiliki Bupati seperti di Konsel ini, yang ketika membuat keputusan sesuai regulasi dan membangun kerjasama serta koordinasi dengan KASN. Ini tentunya demi mencegah kendala di kemudian hari,” puji Kukuh Heruyanto.
Menurutnya, komposisi jumlah panitia seleksi kompetensi juga disorot positif karena sesuai perintah undang-undang, dimana dari delapan orang panitia, hanya dua saja dari internal Pemkab. Sedangkan sisanya berasal dari eksternal.
Ia berpesan agar panitia seleksi dalam memutuskan kompetensi seseorang harus jeli melihat rekam jejak jabatan, kualitas dan kuantitas. Dan hal itu jadi poin utama untuk pendalaman penggalian kompetensi plus penilaian makalah yang dibuat peserta.
“Tentunya Bupati punya hak menentukan untuk merotasi atau mutasi pejabat eselon yang telah ikut uji kompetensi sesuai keahlian dan rekam jejak jabatan bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dasar dan syarat untuk melihat kemampuan pejabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang didasarkan pada hasil kompetensi dan kualifikasi jabatan.
“Untuk bertanggung jawab dalam memimpin dengan baik dan benar. Terpenting juga diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kita yang tertuang dalam RPJMD,” imbuhnya.
Ia berharap pejabat yang mengikuti ujian memiliki kemampuan manajerial, bekerjasama tim, berintegritas, loyalitas dan berorientasi pelayanan publik dengan melibatkan seluruh bawahan pada instansi yang dipimpinnya. Selain itu, tes tersebut juga untuk mewujudkan SDM aparatur yang berintegritas profesional, bersih transparan dan akuntabel.
Untuk itu saya harapkan peserta seleksi dapat mengikuti tahapan dan ujian bisa terlaksana dengan baik dan memberikan hasil memuaskan sesuai harapan. Selamat berkompetisi,” pungkasnya.
Penulis : Erlin