UNAAHA – Warga Desa Onembute Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe merasa kecewa saat mengetahui ternyata tanah yang selama ini mereka olah adalah kawasan hutan lindung.
Haerul, salah satu warga Desa Onembute membeberkan, persoalan itu dimulai pada Tahun 2008 lalu, ia mengurus sebanyak tiga sertifikat tanah, kemudian setelah dicek ternyata sertifikat tidak sesuai dengan letak lokasi yang ia miliki.
“Persoalan sertifikat ini sudah berlangsung sejak Tahun 2008 untuk pribadi saya dan mengurus tiga sertifikat sekaligus, setelah dicek ternyata ini sertifikat tidak sesuai dengan letak lokasi,” ungkapnya di salah satu warung kopi di Unaaha pada Selasa malam (15/05/2018).
Berdasarkan informasi yang ia himpun dari mantan aparat desa saat itu, belakangan Haerul dan beberapa warga mengetahui bahwa sertifikat yang dipegangnya saat ini merupakan blanko sertifikat yang dialihkan dari daerah Transmigrasi.
“Kemudian berdasarkan informasi dari mantan aparat Desa saat itu, mereka menyatakan bahwa ini adalah blanko sertifikat yang di alihkan dari daerah Transmigrasi dan memang diperuntukan untuk daerah Transmigrasi,” paparnya.
Haerul kemudian menjelaskan, dari pengalihan tersebut, masyarakat disampaikan bahwa ada pemutihan sertifikat.
Selain itu, Haerul menyebutkan pengalihan blanko sertifikat tersebut berasal dari daerah Transmigrasi Desa Trimulya yang dialihkan pada Desa Onembute.
“Transmigrasi dari Desa Trimulya pada saat itu kemudian dialihkan ke Desa Onembute yang notabene bukan lokasi Transmigrasi dan belakangan baru diketahui oleh warga ternyata lokasi tersebut yang telah disertifikatkan adalah hutan lindung,” kata Haerul.
Haerul juga mempertanyakan dan menuding pihak Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Kabupaten Konawe ada miskomunikasi yang menyebabkan keduanya tidak memiliki hubungan kerjasama yang baik.
“Pertanyaannya, Kemana Dinas Kehutanan selama ini? Artinya ada miskomunikasi antara Kehutanan dan Badan Pertanahan yang menunjukan bahwa kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan kerjasama yang baik dalam proses pengelolaan administrasi pertanahan dan pemantauan kawasan hutan,” paparnya.
Ia berharap ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena katanya, dirinya bersama warga lainnya tidak mengetahui jika telah masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Harus ada penyelesian tentang persoalan ini, karena selama ini kami tidak tahu kalau sudah menerobos hutan lindung,” harapnya.
Kalau pemerintah setempat peduli dg kasus ini,bisa saja yg punya sertifikat digantikan dg lahan yg masih kosong…