Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun ini akan menerapkan pemungutan pajak secara online. Skema baru pemungutan pajak ini merupakan implementasi Peraturan Walikota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online melalui Alat Perekaman Pajak.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, Pemkot akan memasang 100 alat perekaman pajak berbasis online di sejumlah usaha di Kota Kendari.
“Jadi pembayaran pajak secara online bagi wajib pajak ini didukung Bidang Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK dan Bank Sultra,” ungkapnya saat ditemui usai sosialisasi Perwali Nomor 24 Tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, Senin (27/5/2019).
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari ini juga menjelaskan, program pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online sebenarnya sudah dari tahun lalu, tetapi memang kita rencanakan aksinya di tahun ini.
“Kita mendapat dukungan Korsubga KPK dan Bank Sultra, karena pendanaanya dari Bank Sultra bekerjasama dengan Pemkot Kendari,” ucapnya.
Menurutnya alat perekam pajak tersebut nantinya akan dipasang di hotel, rumah makan, tempat hiburan dan tempat parkir. Untuk pilot project, Pemkot sudah memasang di enam titik yakni RM Angkasa Nikmat, Parkir Lippo Plaza, Richis dan lainnya
“Jadi beberapa transaksi kita bisa tahu, sudah ada berapa yang datang makan atau yang berkunjung tempat tersebut sekaligus langsung mengetahui berapa pajak yang didapat,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan alat perekaman pajak online selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dapat untuk kepentingan wajib pajak.
“Masih tahap sosialisasi sekarang ini dan kita harapkan para wajib pajak di kota Kendari bisa menerapkan program tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala BP2RD Kota Kendari, Susanti mengatakan, besaran pajak yang akan dipunguk dari tiap tempat usaha berbeda, mulai 10 persen sampai 30 persen.
“Untuk pajak rumah makan 10 persen, hotel 10 persen tempat hiburan 25 persen dan parkir 30 persen. Jadi secara tidak langsung membayar pajak melalui alat perekam pajak,” jelasnya.
“Apabila ada wajib pajak yang tidak mengindahkan aplikasi ini. Akan ada tim yustisi yang turun terdiri dari pihak kejaksaan, kepolisian dan satpol PP,” tambahnya. (A)