Reporter : Ferito
KENDARI – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memilki enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 agar segera menukarkannya di loket penukaran uang BI.
Hal itu mengingat keenam pecahan uang tersebut tidak lagi berlaku di tahun 2021. Warga diminta menukar sebelum 28 Desember 2020.
Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI KPw Sultra, Ahmadi Rahman menuturkan, untuk di Sultra penukaran uang tersebut telah dibuka, sejak beberapa hari lalu.
Informasi penukaran keenam uang tersebut secara nasional sudah disampaikan melalui web resmi bi.go.id, serta sosial resmi BI KPw Sultra. Namun hingga kini belum ada warga yang menukarkan uang tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas penukaran ke enam uang tersebut di BI KPw Sultra,” ucap Ahamdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat 18 Desember 2020.
Untuk keenam pecahan uang tersebut yakni, pertama, uang pecahan 100 rupiah dengan gambar muka badak bercula satu, kedua, uang pecahan 500 rupiah dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
Selanjutnya atau Ketiga, yakni uang pecahan 1000 rupiah dengan gambar muka pangeran diponegoro, keempat, uang pecahan 5000 rupiah dengan gambar muka nelayan.
Kelima, uang pecahan 100 rupiah dengan gambar muka Jendral Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman dan Keenam, uang pecahan 500 rupiah dengan gambar muka Jendral Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman. /C