BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap agar Polres Baubau tetap memegang komitmen perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Permintaan itu menyusul adanya laporan terhadap dua wartawan di Polres Baubau Risno Amawandili (Tribunnews Sultra) dan Reymeldi Ramadhan.
“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucap Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin dalam keterangannya Senin, 27 Maret 2023.
Menurutnya, kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah independen dan tidak memihak. Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini.
PWI Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Artinya ketika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.
Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber beriita. Posisi wartawan yang kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.
“Baiknya semua tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan dilapor seorang Developer berinisial A atas dugaan pencemaran nama baik di polres Baubau. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan sang developer pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasus tersebut tangah bergulir di polres Baubau. Bahkan polisi telah melayangkan undangan panggilan kepada kedua wartawan tersebut. Hal ini yang kemudian menuai protes organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Penulis : Ardilan