Redaksi
BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau mengecam tindakan dua oknum protokoler DPRD Baubau yang mengusir wartawan Kendari Pos, Akhirman saat sedang menjalankan tugas peliputan di kantor DPRD Kota Baubau, Selasa 25 Februari 2020.
Sekretaris PWI Baubau, Yuhandri Hardiman sangat menyesalkan tindakan itu. Ia mengaku prihatin pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Kemerdakaan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Yang dilakukan oleh dua oknum sekretariat DPRD Baubau terhadap wartawan Kendari Pos yang sedang bertugas adalah menghalang-halangi tugas jurnalis. Ini ancamannya pidana berupa penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta,” katanya.
Hal itu jelas diatur dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Yuhandri menyatakan, hal tersebut adalah tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan dan merendahkan martabat wartawan. Tidak sewajarnya wartawan dilayani dengan cara-cara premanisme.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik dalam rapat yang membahas persoalan daerah dan warga itu?,” katanya.
Atas tindakan ini, PWI Baubau secara kelembagaan meminta kepada dua oknum tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Juga meminta kepada Wali Kota Baubau agar oknum tersebut jangan ditugaskan lagi di lembaga DPR.
Apalagi selama ini hubungan baik dengan pers terus terjaga dan dalam beberapa tahun terakhir, lembaga legislatif itu secara relevan dipublikasi oleh media tanpa mendapatkan intimidasi seperti pada hari ini.
“Terkait kasus ini, sebagai bentuk keprihatinan, PWI Baubau akan mengirim surat protes, bahwa pers adalah pekerjaan mulia sebagai salah satu pilar demokrasi yg berfungsi sebagai sarana informasi dan alat kontrol sosial,” katanya.
Sebelumnya, wartawan Kendari Pos, Akhirman dilarang melakukan peliputan rapat kerja Pansus bersama Pemkot Baubau membahas tentang pandangan akhir fraksi DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Jamaah Haji dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM.
Meski telah menunjukan bukti identitas diri sebagai seorang wartawan, namun prokoler Sekretariat DPRD Baubau tetap kukuh melarang Akhirman melakukan peliputan. (*)