NEWS

PWI Gelar Uji Kompetensi Bagi 54 Pewarta se-Sultra di Awal Maret

796
×

PWI Gelar Uji Kompetensi Bagi 54 Pewarta se-Sultra di Awal Maret

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua PWI Sultra, Sarjono saat memberikan penjelasan kepada beberapa wartawan media. Foto: MEDIAKENDARI.com

Redaksi

KENDARI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan melakukan uji kompetensi (UKW) bagi 54 pewarta di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 4-6 Maret 2021. Peserta berasal dari seluruh wilayah Sultra, yang dibagi dalam sembilan kelas untuk tiga jenjang. Sedangkan para penguji langsung dari Dewan Pers dan PWI pusat.

Ketua PWI Sultra, Sarjono, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama PWI pusat dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI untuk semua provinsi se-Indonesia. Sultra mendapat jatah sembilan kelas atau 54 orang, ditambah enam orang sebagai calon pengganti peserta yang tiba-tiba berhalangan saat kegiatan. Komposisi sudah diatur agar dapat mengakomodir dari PWI kabupaten dan perwakilan media yang ada di Sultra.

Jenjang Muda, untuk tingkatan reporter atau kontributor, berjumlah 18 orang yang terbagi dalam tiga kelas. Jenjang Madya, setingkat redaktur/editor, sebanyak 30 orang terbagi lima kelas. Sementara jenjang Utama, tingkatan para redaktur pelaksana atau pemimpin redaksi hanya satu kelas, enam orang. Masing-masing kelas diawasi satu penguji.

Materi ujian berkaitan dengan profesi yang dijalani sehari-hari sebagai awak media. Mulai dari proses reportase, menulis berita, teknik wawancara, menyunting berita, perencanaan dan koordinasi liputan, rapat redaksi, rancangan isi rubrik, hingga pemahaman etika profesi dan undang-undang pers.

“Kita upayakan semua anggota PWI Sultra dan yang tersebar di media-media, terakomodir. Juga wartawan yang belum bergabung di organisasi namun bekerja di media berbadan hukum tersertifikasi,” kata Sarjono, saat konferensi pers di Sekretariat PWI Sultra usai kegiatan pra UKW virtual, Selasa 23 Februari 2021, sore.

Tujuan UKW, kata wartawan senior di LKBN Antara ini, meningkatkan profesionalisme wartawan sesuai kode etik jurnalistik dan amanah Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Penyelenggaraan UKW dilakukan atas petunjuk peraturan Dewan Pers, untuk mensertifikasi setiap pekerja pers agar kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebelum pelaksanaan UKW, digelar pelatihan jurnalistik pada Selasa 23 Februari 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, yang dihadiri 60 peserta. Hadir sebagai pembicara, Agung Dharmajaya dari Dewan Pers membawakan materi tentang Filosofi Jurnalistik, lalu ada Nurcholis MA Basyari dari PWI pusat yang menjelaskan Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers, serta ibu Rita Sri Hastuti juga dari PWI pusat yang memaparkan tentang Teknik Wawancara dan Penulisan Berita.

Sarjono menegaskan, pelaksanaan UKW ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Para peserta saat mengikuti UKW nanti para peserta diwajibkan melakukan tes swab antigen.

You cannot copy content of this page