Reporter : Ardilan
Editor : Wiwid Abid Abadi
BAUBAU – Partai Golongan Karya (Golkar), menjadi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019-2024.
Partai berlambang pohon beringin ini berhasil meraih empat kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau. Hasil raihan empat kursi menjadi jumlah terbanyak dibanding kompetitor dari 15 parpol lainnya yang juga ikut Pileg serentak.
“Perolehan di Pilcaleg Kota Baubau, kami memperoleh kursi terbanyak. Dan pimpinan DPRD Baubau akan dipimpin Golkar. Sehubungan dengan unsur pimpinan kedepan, kami sudah melakukan pleno dipimpin DPD I Sultra, hasilnya tiga nama diusul ke DPP Golkar,” ucap ketua DPD II Golkar Baubau, Zahari, saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan penetapan anggota DPRD Baubau terpilih, Senin (12/8/2019).
Tiga nama kandidat ketua DPRD Baubau itu, kata dia, yaitu dirinya sendiri selaku ketua partai, Ardin Jufri, serta Rusdin. Ketiganya memiliki peluang sama untuk menjabat pimpinan Dewan.
BACA JUGA :
- Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Pinrang di Jakarta, Yusuf Tawulo Bahas Rencananya Membangun Sultra
- Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Kada Konawe, Tim Penjaringan PBB : Kami Memberikan Kesempatan Bagi Tokoh Potensial yang Ingin Memimpin
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah ada hasil. Karena DPP masih menunggu hasil pleno keseluruhan, kemudian menentukan ketua DPRD dimasing-masing daerah,” ujarnya.
Untuk kriterianya, Zahari menjelaskan, kandidat ketua DPRD yang diusung harus memenuhi kriteria, seperti pernah menjadi anggota DPRD sebelumnya, minimal berpedidikan Strata I (S1), serta menjadi bagian struktural partai didaerahnya.
“Kemudian kriteria tambahannya yaitu yang memperoleh suara terbanyak. Tapi yang paling utama itu, pernah jadi anggota dewan didaerahnya, harus S1 dan struktur organisasi apa posisinya. Semuanya yang diusulkan memenuhi syarat, dan semuanya juga baru menjadi anggota DPRD,” pungkasnya. (A)