Kolaka Utara

Raih WTP Enam Kali Berturut-turut, Pemerintah Pusat Berikan Penghargaan Untuk Pemda Kolut

1547
Raihan WTP Ke 6
Arief Rokhman Kepala perwakilan KPPN Kolaka,Kolut,Koltim saat menyerahkan piagam penghargaan yang ke 6 kalinya kepada H. Nur Rahman Umar Bupati Kolaka Utara yang di dampingi Taufik S sekda Kolaka Utara, dikantor Bupati Kolaka Utara Senin 19 Oktober 2020 (foto: Pendi)

Reporter : Pendi

KOLUT – Pemerintah Pusat memberikan penghargaan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) karena sukses meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut.

Untuk di Sultra sendiri, Pemerintah Pusat hanya memberikan penghargaan untuk dua daerah yakni Pemda Kolut dan Wakatobi, atas kesuksesan yang sama dalam raihan WTP.

Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Perwakilan Kolaka, Kolut dan Koltim, Arief Rahman kepada Bupati Kolut, Nur Rahman Umar di Kantor Bupati Kolut, Senin 19 Oktober 2020.

Arief Rokhman mengapresiasi capaian WTP enam kali secara berturut-turut atas laporan keuangan Pemda Kolut. Pemerintah Pusat bahkan memberikan penghargaan khusus untuk peraih WTP enam kali berturut-turut.

“WTP ini penilaian BPK untuk daerah yang dianggap tata kelola keuangannya baik, namun bukan berarti bahwa bebas unsur korupsi. Kerja keras ditingkatkan untuk mempertahankan WTP tahun berikutnya sebagai syarat mendapatkan dana insentif daerah,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kolut, H. Nur Rahman Umar menegaskan, dirinya selaku bupati menginstruksikan seluruh OPD dan tenaga teknis lainnya untuk benar-benar mengelola keuangan secara baik, benar dan tepat.

Atas dasar itulah, lanjutnya, sehingga Pemda Kolut diberikan piagam penghargaan dan kepercayaan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan yang diserahkan KPPN Perwakilan Kolaka, Kolut dan Koltim,

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi ini penyemangat dan motivasi semua stakeholder agar bisa bersama memperbaiki pengelolaan keuangan Kabupaten Kolut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version