TIRAWUTA – Peserta Rapat Koordinasi (Rakor), yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menyepakati 4 Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.
Adapun ke 4 Dapil yang disepakati oleh peserta Rakor yakni Dapil I meliputi Kecamatan Tirawuta, Loea, dan Lalolae. Selanjutnya Dapil II Kecamatan Ladongi dan Poli-Polia. Dapil III Kecamatan Lambandia, Aere dan Dangia. Terakhir Dapil IV Kecamatan Mowewe, Uluiwoi, Tinondo dan Ueesi.
Ke empat Dapil tersebut berjumlah 25 kursi untuk Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) Tahun 2019, dengan jumlah wajib pilih 119.461 jiwa yang terdiri dari 12 Kecamatan se-Koltim.
Ketua KPU Koltim Darwis mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2019, khususnya tahapan penataan Dapil, maka KPU menggelar Rakor.
Sementara untuk usulan Dapil dari pihak KPU Koltim menetapkan 25 Kursi dengan menyusun dua simulasi, 3 dan 4 Dapil.
Darwis melanjutkan, pihak KPU Kabupaten dan Kota hanya bisa mengusulkan jumlah Dapil. Sedangkan untuk penetapan Dapil langsung ditetapkan oleh KPU RI.
“KPU RI yang bakal menetapkan apa yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi, kemudian ditelaah dan diteliti berdasarkan Peraturan KPU, barulah bisa ditetapkan oleh KPU RI,” terang Darwis.
Sementara itu, dalam penataan Dapil ini, KPU memegang tujuh prinsip yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pemilu yang profesional, profosionalitas, integritas wilayah, berada dalam suatu wilayah yang sama, serta prinsip kohesivitas.