KENDARI, mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di daerah yang setiap minggunya melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri RI) dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra, Senin, (20 November 2023).
Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia dipimpin langsung oleh Mendagri RI Tito Karnavian, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Deputi BPS Pudji Ismartini, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Lufaldi, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen TNI Eko Nursanto, Kejaksaan Agung, Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Epi Sulandari.
Turut hadir dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Perwakilan Bulog, Karantina Pertanian Kendari, BPS Sultra, TPID serta Pejabat terkait.
Mendagri RI Tito Karnavian mengatakan, selain inflasi rapat kali ini membahas dua topik yakni Pertama masalah kebijakan penetapan upah minimum Provinsi Tahun 2024 sekaligus mensosialisasikan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan pada 10 November 2023 dan Kedua mengenai masalah perdagangan karbon.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Penetapan UMP dan UMK, masing-masing berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di wilayah yang bersangkutan dengan berdasar kepada PP NO.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP NO.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa hal penting dalam pelaksanaan penetapan Upah Minimun yaitu :
1. Kebijakan UMP dan UMK berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
2. Kebijakan upah minimun terkait dengan kondisi ekonom dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
3. Kebijakan pengupahan buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah.
Lebih lanjut disampaikan, kewenangan Gubernur dalam penetapan upah minimum 2024 yakni wajib menetapkan upah minimum Provinsi, dapat menetapkan atau tidak menetapkan upah minimum kab/kota dan Gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kab/kota yang tidak memenuhi persyaratan penetapan UMK.
Kemudian Mendagri mengharapkan perubahan Upah Minimun ini menjadi titik temu antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Selanjutnya, Mendagri mengungkapkan isu tentang perdagangan karbon terhadap lingkungan dan bagaimana penyeimbangan antara potensi karbon dan dampaknya terhadap lingkungan.
Direktur OJK menjelaskan tentang Pengawasan terhadap perdagangan Efek termasuk Unit Karbon (pasar sekunder) berdasarkan UU Pasar Modal dan UU P2SK dilakukan oleh OJK serta pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK.
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan keterkaitan antara Upah Minimum dan Perdagangan Karbon dengan Inflasi. Jika Upah Minimum Regional berhasil mengangkat daya beli buruh, maka angka inflasi bisa menurun begitu juga sebaliknya. Perdagangan Karbon jika bisa dilakukan akan dapat mempengaruhi simpanan pendapatan daerah menjadi tinggi sehingga dapat melakukan subsidi terhadap harga barang jasa untuk menurunkan inflasi.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini menyampaikan perkembangan inflasi November berdasarkan historis dalam lima tahun terakhir lebih tinggi dibanding inflasi Oktober. terdapat tiga komoditas yang berisiko menyumbang inflasi pada November 2023 yakni telur ayam ras, daging ayam ras dan bawang merah.
Berdasarkan indeks perkembangan harga (IPH), BPS mencatat kenaikan IPH paling banyak di dorong oleh kenaikan harga bawang merah. pada pekan ketiga November 2023, tercatat ada 300 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH akibat lonjakan harga bawang merah. Padahal di pekan sebelumnya, jumlah wilayah yang mengalami kenaikan IPH karena harga bawang merah hanya 262 kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan Prognosa sampai akhir tahun 2023 semua komoditas pangan diproyeksikan aman. (zul/red)