MUNA – Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Kabupaten Muna tahun anggaran 2021 mengalami defisit belanja sebesar Rp269 miliar. Itu terungkap dalam rapat peripurna yang digelar dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Rabu 27 Oktober 2021.
Defisit itu disebabkan karena postur anggaran pendapatan Rp1,3 triliun lebih kecil dibandingkan dengan postur belanja daerah Rp1,5 triliun.
Hasil rekomendasi dari pembahasan gabungan komisi DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang disampaikan pada rapat paripurna disebutkan jika pendapatan daerah sebelumnya juga mengalami perubahan dari semula Rp 1,325 triliun berkurang Rp 17 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1,380 triliun.
Begitu juga untuk belanja daerah yang awalnya dari Rp 1,735 triliun berkurang sekitar Rp 157 miliar sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1,570 triliun.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 409 miliar, berkurang Rp 137 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp 272 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan semula adalah nol rupiah, bertambah Rp 3 miliar setelah perubahan serta pembiayaan neto semula Rp 269 miliar sisa anggaran pembelanjaan setelah perubahan menjadi nol rupiah.
“Dewan telah menerima Raperda APBDP untuk ditetapkan menjadi Perda APBDP dengan postur anggaran pendapatan daerah Rp1,3 triliun dan belanja daerah Rp 1,5 triliun, dimana dalam hal ini mengalami deifisit Rp 269 miliar,”ujar anggota DPRD Muna, Muhammad Syarif Ramadhan saat membacakan laporan hasil rapat gabungan komisi.
Syarif mengatakan, laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang disampaikan pada rapat paripurna adalah salah satu instrumen kerja dewan dalam menjalankan konstitusi.
Politisi PKB itu juga mengaku jika pembahasan raperda tentang APBDP telah mengalami keterlambatan sebagaimana surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 27 September 2021 perihal pemberitahuan Perubahan APBD tahun 2021. Namun demikian rapat gabungan komisi DPRD Muna menyetujui seluruh konsep seluruh raperda APBDP dengan catatan.
“Agar Pemda Muna lebih mendalami Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan tehnis keuangan daerah agar pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam rangka penyesuaian program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dilakukan secara maksimal, tepat waktu dan tepat sasaran dan Pemda harus mencari potensi-potensi pendapatan Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Muna, Harmin Ramba saat membacakan tanggapan Bupati Muna atas laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Muna mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muna yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun 2021.
“Kiranya kinerja kita kedepan tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian daerah yang kita cintai sehingga mengesahkan anggaran perubahan daerah tahun anggaran 2021 dan segera ditindak lanjuti meski waktu penetapannya sudah terlambat tapi kita berharap dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Kabupaten Muna,” ucap Harmin.
Lanjut Harmin Ramba, dengan ditetapkan APBDP tahun 2021, DPRD dan Pemkab Muna telah mempunyai arah dan kebijakan yang jelas untuk tahun kedepan.
“Semoga arah kebijakan belanja daerah benar sesuai kebutuhan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran, meski pembahasan yang sangat singkat dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Muna, namun kita semua punya komitmen yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutupnya.
Penulis : Arto Rasyid