KONAWE SELATANSULTRA

RAPBD – P Konsel Tahun 2019 Disetujui jadi Peraturan Daerah

756
×

RAPBD – P Konsel Tahun 2019 Disetujui jadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Paripurna penetapan RAPBD tahun anggaran 2019.(Foto:Erlin/mediakendari.com)./a

Reporter : Erlin

Editor : Wiwid

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan, Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi DPRD Konsel, bertempat di aula paripurna, Senin (30/9/2019).

Budi Sumantri, menjadi perwakilan dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan bahwa salah satu pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dibidang anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pembahasan APBD Perubahan Tahun 2019 telah selesai dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan .asa Bhakti 2014-2019, dimana agenda kita hari ini adalah melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, dalam arti bahwa Raperda tentang APBD Perubahan ini telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nomor Keputusan 429 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” ungkapnya.

Budi menjelaskan bahwa dalam Keputusan Gubernur atas hasil evaluasi tersebut, sebelum ditetapkan menjadi Perda, agar terlebih dahulu Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD tahun 2019.

“Adapun postur APBD Perubahan yaitu Pendapat Daerah Rp 1.514.805.037.924 yang terdiri dari PAD Rp 81.314.566.003 , dana perimbangan 1.005 T, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 365.926.640.097. Belanja Daerah sebesar Rp 1.611.743.527.924,71, dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp 827.303.117.254,64 dan Belanja Langsung Rp. 784.440.410.670,07 , Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96.938.490.000,71,” terangnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat seluruh fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi atas perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019, yaitu agar Bupati atau Wakil Bupati untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan Perubahan APBD ini mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan lagi sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan yang menjadikan skala prioritas pemerintah Daerah segera direalisasikan.

Terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung termasuk alokasi dana desa (add) yang belum terealisasi agar menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.

Baca Juga :

“Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan ini agar menjadi perhatian utama sehingga target pelaksanaan pilkades dibulan desember tahun 2019 ini berjalan tepat waktu,” kata budi.

Mengakhiri penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Budi berharap agar pelaksanaan mutasi pejabat disemua tingkatan senantiasa memperhatikan regulasi serta hasil evaluasi kinerja yang objektif dan rasional yang sejatinya dilakukan oleh tim Baperjakat sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada punishment atau pemberian hukuman secara masal tanpa proses kajian yang jelas karena hal ini akan berdampak menurunnya semangat ASN dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan semangat yang kuat untuk membangun kabupaten Konawe Selatan, maka seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harapnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Armal bersama Wakil Ketua II Senawan Silondae, dihadiri sebanyak 28 orang anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Kab. Konawe Selatan. Turut hadir pula Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel. (C)

You cannot copy content of this page