NEWS

Raperda APBD-P 2022 Mulai Dibahas, Wali Kota Baubau : Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Bertanggungjawab

1751
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022. Untuk mulai dibahas dalam sidang paripurna di DPRD Kota Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, melalui perubahan APBD, ia ingin mewujudkan pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab, untuk masyarakat Kota Baubau sesuai amanat serta pembahasannya berjalan lancar.

Ia mengungkapkan, penyusunan perubahan APBD 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Baca Juga : Empat Tahun AMAN, Garbarata untuk Indonesia

Politisi PDIP itu menguraikan, Pemkot Baubau melakukan penyesuaian terhadap regulasi dari pemerintah pusat dalam rangka mendukung penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

itu, Raperda perubahan APBD ini merupakan tindaklanjut, dari perubahan dan penyesuaian dari kebijakan pembagunan nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, sekaligus mengakomodir perubahan-perubahan akibat kebutuhan mendesak. Melalui perubahan atas peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2022.

Dikatakan, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Baubau TA 2022 ini telah diawali dengan kesepakatan, yang diwujudkan dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan-KUA) dan, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan-PPAS) TA 2022. Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting dan menjadi dasar, dalam penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dan cerminan dari keinginan bersama, antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau sebagai wakil rakyat, yang duduk di dalam struktur pemerintahan daerah Kota Baubau,” ungkap Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Ia menjelaskan, ketentuan perubahan APBD 2022 mengacu ayat (2) Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.

Baca Juga : Harga Telur Naik, Disdakap UMKM: Pasokan Telur Turun Lebih dari 50 Persen

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Ia menambahkan, perubahan APBD 2022 dilakukan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya menampung penyesuaian pendapatan baik itu yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan dana transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Menampung pelaksanaan penyesuaian belanja program dan kegiatan, yang diterima oleh Pemerintah Kota Baubau setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.

“Menampung penyelesaian kewajiban utang pada pihak ketiga, terkait pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2021, menampung penyesuaian prioritas dalam rangka pemenuhan SPM dan pelayanan dasar. Serta serta pemulihan ekonomi dan menampung defisit anggaran, yang akan ditutup dengan pemanfaatan saldo sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA),” katanya.

Penulis : Ardilan

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version