BOMBANADAERAH

Raperda Ketertiban dan Kebersihan Bombana Disempurnakan, Kanwil Kemenkum Sultra Turun Tangan

293
Ketgam: Harmonisasi dilakukan untuk memastikan penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya memperkuat tata kelola ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) di Kabupaten Bombana memasuki babak penting.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara secara resmi melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (1/12/2025) di Kendari.

Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi dalam Raperda selaras dengan prinsip peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan daerah dalam penguatan pengawasan dan penataan lingkungan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang berkualitas merupakan syarat mutlak bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, terutama dalam pelayanan publik dan penataan ruang kota.

“Setiap regulasi harus disusun secara cermat, konsisten, serta mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat. Proses harmonisasi memberi ruang penting untuk memastikan aturan tidak tumpang tindih, sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Topan.

Melalui proses harmonisasi ini, tim melakukan penelaahan mendalam terhadap sejumlah pasal yang mengatur kewenangan daerah dalam menjaga ketertiban umum, pengelolaan kebersihan, serta peningkatan estetika kawasan perkotaan. Perubahan aturan ini juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sultra yang terlibat langsung dalam pembahasan teknis dan penyempurnaan substansi.

Dengan adanya penyelarasan regulasi ini, diharapkan implementasi Perda K3 Bombana ke depan menjadi lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan indah.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version