Reporter : Muhammad Ali
Editor : Taya
KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu kembali berdemonstrasi di jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019) dengan blokade jalan raya setelah sebelumnya juga berunjuk rasa di depan gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Mereka mempertanyakan pelaku penembakan rekan mereka, Randi dan Yusuf Kardawi yang tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban saat unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
“Kami mempertanyakan pelaku penembakan yang belum tuntas dan uji balistik ptoyektil peluru yang dilakukan oleh tim investigasi. Tadi itu kami belum selesai berkomunikasi dengan pihak ketua tim investigasi, malah tiba-tiba masuk ke dalam gedung Polda Sultra,” kesal Koordinator Lapangan, Rahmat.
Mereka berjanji tidak akan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. “Kasus ini belum selesai, belum ada tersangka, belum ditangkap pelaku penembakan,” tegas mahasiswa Fakultas Teknik ini.
Seperti yang langsir kumparan pada Kamis (17/10/2019) sebanyak lima anggota polisi yang sebelumnya ditetapkan terperiksa mengikuti sidang disiplin di ruang sidang Propam Polda Sultra. Mereka bertugas di Kepolisian Resor Kota Kendari yang kini dimutasi ke Yanma Polda Sultra. Lima personel tersebut semuanya berpangkat bintara, masing-masing berinisial GM, MI, MA, H, dan E. Sementara satu yang berstatus terperiksa lainnya yakni DK akan menjalani sidang terpisah. (b)
