Reporter : Muhammad Ali
Editor : Taya
KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu kembali berdemonstrasi di jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019) dengan blokade jalan raya setelah sebelumnya juga berunjuk rasa di depan gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Mereka mempertanyakan pelaku penembakan rekan mereka, Randi dan Yusuf Kardawi yang tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban saat unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Baca Juga:
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
“Kami mempertanyakan pelaku penembakan yang belum tuntas dan uji balistik ptoyektil peluru yang dilakukan oleh tim investigasi. Tadi itu kami belum selesai berkomunikasi dengan pihak ketua tim investigasi, malah tiba-tiba masuk ke dalam gedung Polda Sultra,” kesal Koordinator Lapangan, Rahmat.
Mereka berjanji tidak akan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. “Kasus ini belum selesai, belum ada tersangka, belum ditangkap pelaku penembakan,” tegas mahasiswa Fakultas Teknik ini.
Seperti yang langsir kumparan pada Kamis (17/10/2019) sebanyak lima anggota polisi yang sebelumnya ditetapkan terperiksa mengikuti sidang disiplin di ruang sidang Propam Polda Sultra. Mereka bertugas di Kepolisian Resor Kota Kendari yang kini dimutasi ke Yanma Polda Sultra. Lima personel tersebut semuanya berpangkat bintara, masing-masing berinisial GM, MI, MA, H, dan E. Sementara satu yang berstatus terperiksa lainnya yakni DK akan menjalani sidang terpisah. (b)











