Reporter : Muhammad Ali
Editor : Taya
KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu kembali berdemonstrasi di jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019) dengan blokade jalan raya setelah sebelumnya juga berunjuk rasa di depan gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Mereka mempertanyakan pelaku penembakan rekan mereka, Randi dan Yusuf Kardawi yang tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban saat unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Kami mempertanyakan pelaku penembakan yang belum tuntas dan uji balistik ptoyektil peluru yang dilakukan oleh tim investigasi. Tadi itu kami belum selesai berkomunikasi dengan pihak ketua tim investigasi, malah tiba-tiba masuk ke dalam gedung Polda Sultra,” kesal Koordinator Lapangan, Rahmat.
Mereka berjanji tidak akan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. “Kasus ini belum selesai, belum ada tersangka, belum ditangkap pelaku penembakan,” tegas mahasiswa Fakultas Teknik ini.
Seperti yang langsir kumparan pada Kamis (17/10/2019) sebanyak lima anggota polisi yang sebelumnya ditetapkan terperiksa mengikuti sidang disiplin di ruang sidang Propam Polda Sultra. Mereka bertugas di Kepolisian Resor Kota Kendari yang kini dimutasi ke Yanma Polda Sultra. Lima personel tersebut semuanya berpangkat bintara, masing-masing berinisial GM, MI, MA, H, dan E. Sementara satu yang berstatus terperiksa lainnya yakni DK akan menjalani sidang terpisah. (b)











