ANDOOLO – Sebanyak 110 pelaku usaha Non UMKM, dari Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Comanditer (CV) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko disalah hotel di Kota Kendari, Senin 06 Juni 2022.
Kegiatan yang bakal di gelar selama dua hari ini, diselenggarakan dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, Kumaraden didampingi Kepala Bidang Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muhammad Hamdar.
Hasdar mengatakan pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga : Diduga Kambuh Penyakitnya, Pegawai Dinas Cipta Karya Sultra Meninggal Usai Belanja
“Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kumaraden mengatakan investasi di Konsel terus berkembang. Ia menjelaskan, pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko.
“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” sebutnya.
Baca Juga : DPRD Kendari Rencana Investigasi Maraknya Penjual Eceran Bahan Bakar
Dirinya menambahkan, untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS. “Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan,” ujarnya.
Ia menerangkan perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Berbasis resiko itu seperti tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.
Baca Juga : Pemkab Konsel Jaga Potensi Ternak Dari Serangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko,” ungkapnya.
Ia mencontohkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
“Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin,” tutupnya.
Penulis : Erlin
Facebook : Mediakendari