KENDARI – Ratusan personil anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe dites urine oleh Biddokkes Polda Sultra dalam rangka pemeriksaan kesehatan secara berkala, Jumat (19/07/2019).
Dalam pemeriksaan yang juga mendapatkan pengawasan langsung dari Propam Polda Sultra ini, terdapat satu orang anggota polisi yang positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine. Anggota polisi tersebut diketahui bernama IPDA Abd Rasak.
Kasubdit Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam pers rilisnya, Jumat (19/07/2019), menjelaskan, jika anggota polisi tersebut diduga menggunakan sabu.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Tidak hanya itu, kata Kompol Agus, anggota polisi tersebut diketahui telah menggunakan barang haram itu sejak awal bulan Juli 2019 di Kota Kendari.
“Setelah dinyatakan positif menggunakan sabu, mobil yang dikendarai Razak ini juga digeledah, namun hasilnya nihil atau tidak ditemukan barang bukti,” kata Kompol Agus.
Selain mobil pribadinya, lanjutnya, rumah Razak pun juga ikut digeledah dan hasilnya ditemukan alat hisap sabu atau bong, dalam penggeledahan yang disaksikan istri Razak dan aparat lingkungan atau RT.
“Jadi untuk barang buktinya yakni satu buah tabung urine, satu buah tes kit narkoba, satu lembar pemeriksa urine, dan satu buah handpone. Terduga dan barang bukti akan diserahkan kepada Propam Polres Konawe untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (A)
Reporter : Hendrik B