NEWS

Razia Tempat Produksi Miras di Muna, Polisi Amankan Bahan Baku Arak  

2138
×

Razia Tempat Produksi Miras di Muna, Polisi Amankan Bahan Baku Arak  

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Anggota Polsek Tampo Saat Memeriksa Tempat Penyulingan Arak. (Foto: Alifudin/MEDIAKENDARI.COM)

 

Reporter: Alifudin

MUNA – Razia tempat produksi minuman keras (miras) dilakukan Polsek Tampo pada Rabu, 31 Maret 2021, sebagai upaya menekan kriminal dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia dilakukan di tempat produsen minuman tradisional jenis arak di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Hasilnya, polisi mengamankan ratusan liter nira aren yang dipakai sebagai bahan baku pembuatan arak.

Pantauan MEDIAKENDARI.COM, razia dipimpin langsung Kapolsek Tampo, La Ode Muhammad Arwan. Bersama anggotanya, ia menyusuri jalan usaha tani menggunakan kendaraan pikap dilanjutkan berjalan kaki di antara perkebunan warga guna mengendus tempat pembuatan arak.

Setelah beberapa jam lakukan pencarian, sekitar pukul 12.30 WITA polisi berhasil menemukan tempat pembuatan arak yang tak ada pemiliknya. Tampak sejumlah wadah berisikan nira aren, tungku, wajan,  serta batang bambu sebagai alat penyulingan arak.

Guna kepentingan pemusnahan alat penyulingan dan penyitaan nira aren sebagai barang bukti, polisi memanggil pemerintah desa setempat yang diwakili salah satu Ketua RT Desa Napalakura, Walana.

La Ode Muhammad Arwan mengakatan, pengaruh mengonsumsi miras menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal dan mengakibatkan gangguan kamtibmas.  Ia pun mengimbau pemerintah desa membantu polisi memberikan pendampingan kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan membuat arak.

“Kami sangat harapkan semua lapisan masyarakat berperan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga masyarakat kondusif dalam menjalankan aktivitasnya,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page