Reporter : Pendi
KOLUT – DPRD Kolaka Utara (Kolut) dituding mengabaikan imbauan untuk menjaga jarak atau social distanching dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 5 April 2020.
RDP tersebut dilaksanakan dewan mengundang Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut untuk membasah bantuan untuk warga terdampak Covid-19.
Kecaman tersebut salah satunya diungkapkan Ketua PMII Cabang Kolut, Mahdanur Basri yang mengaku menyangkan ulah DPRD yang mengabaikan imbauan social distanching.
“DPRD telah menggelar RDP dengan tidak mematuhi imbauan larangan berkumpul lebih dari sepuluh orang, padahal masyarakat sangat ditekankan bahkan sudah ada beberapa tempat yang diswiping,” tegas Mahdanur Basri.
Dikonfirmasi atas hal ini, salah seorang legiseltor Mustamrin Saleh menuturkan sebenarnya pihaknya telah meminta dinas menghadirkan dua orang, namun yang di datangkan lebihi dari itu.
“Di DPRD hanya ketua fraksi yang hadir, ada juga anggota dewan yang hadir karena banyak aspirasi masyarakat via telpon dan SMS terkait bantuan yang akan dibagikan selama pandemi covid-19,” singkatnya.