RUMBIA – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menjawab aspirasi masyarakat yang menuntut lembaga tersebut turun tangan atas kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Sesuai yang dijadwalkan, DPRD menggelar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di Aula Kantor DPRD Bombana , Senin (22/7/2019).
Karena pentingnya pembahasan ini, nampak masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana turut hadir di tempat digelarnya RDP.
Hadir mewakili Pemkab Bombana, yakni sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD), serta sejumlah staf dari instansi tersebut.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman ini berjalan tertib dan diwarnai saling tanya jawab antara legiselotr dan BKD serta masyarakat.
BACA JUGA :
- Organisasi Tamalaki Pobende Sultra membagikan takjil kepada Masyarakat
- H-1 Lebaran, Kapolresta Kendari Intens Mengecek Personel Jaga Pospam Ops Ketupat Anoa 2025
- Wagub Sultra Hadiri Sertijab Bupati Buton Tengah 2025-2030
- Bayi 8 Bulan di Kendari Alami Stunting, Butuh Bantuan
- Feri KMP Pulau Rubiah Berlabuh di Tondasi
- Gubernur Sultra Paparkan LKPJ 2024, Fokus Pembangunan
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Andi Firman membacakan rekomendasi yakni pertama, agar Pemkab Bombana mengkaji ulang perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang mencapai 300 persen.
Kedua, Pemkab Bombana juga diminta melakukan evaluasi atas Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan di wilayah Bombana.
Dan ketiga, Pemda Bombana juga diminta untuk memastikan berjalannya Standar Operaional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan. (A)
Reporter : Hasrun