RUMBIA – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menjawab aspirasi masyarakat yang menuntut lembaga tersebut turun tangan atas kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Sesuai yang dijadwalkan, DPRD menggelar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di Aula Kantor DPRD Bombana , Senin (22/7/2019).
Karena pentingnya pembahasan ini, nampak masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana turut hadir di tempat digelarnya RDP.
Hadir mewakili Pemkab Bombana, yakni sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD), serta sejumlah staf dari instansi tersebut.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman ini berjalan tertib dan diwarnai saling tanya jawab antara legiselotr dan BKD serta masyarakat.
BACA JUGA :
- Kapolri Lantik Brigjen Pol Dwi Irianto sebagai Kapolda Sultra
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Pemprov Sultra Mengikuti Rakor Rutin, Mendagri : Kita Rutin Mengecek di Daerah
- Pj Bupati Harmin Ramba Dianugerahi International Certificate of Excellence and Recognition
- Inflasi Rendah dan Stabil, Pj Gubernur Sultra Imbau TPID Kabupaten/Kota Menjaga Hal Itu
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Andi Firman membacakan rekomendasi yakni pertama, agar Pemkab Bombana mengkaji ulang perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang mencapai 300 persen.
Kedua, Pemkab Bombana juga diminta melakukan evaluasi atas Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan di wilayah Bombana.
Dan ketiga, Pemda Bombana juga diminta untuk memastikan berjalannya Standar Operaional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan. (A)
Reporter : Hasrun