PT. Kendari Mediatama Group
NOTARIS & PPAT
A. WIDYA ARUNG RAYA, SH, M.Kn
A. WIDYA ARUNG RAYA, SH, M.Kn
SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-275. AH.02.01 Tahun 2008
SK Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor 9-XVII-PPAT-2008
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor : 191
Tanggal : 12 Juli 2017
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0029789.AH.01.01.TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
SITU WALIKOTA KENDARI NOMOR : 01/IZN/VII/2017/042
SIUP WALIKOTA KENDARI NOMOR : 02/SIUP-K/VII/2017/051
TDP PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP NOMOR : 2015 1580 4515
NPWP : 82.407.662.4-811.000
NOMOR REKENING :
SITU WALIKOTA KENDARI NOMOR : 01/IZN/VII/2017/042
SIUP WALIKOTA KENDARI NOMOR : 02/SIUP-K/VII/2017/051
TDP PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP NOMOR : 2015 1580 4515
NPWP : 82.407.662.4-811.000
NOMOR REKENING :
BRI A/N PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP :
3055-01-035061-53-6
BANK SULTRA A/N PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP :
001 01.04.521304-1
Komisaris
Fenny Anggraini Nata Kusuma Sudirman
Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan
Jafrun, SH
Wakil Direktur
Penanggung Jawab
La Ode Adnan Irham
Ombusman
Muhammad Ikbal, SH., MH
HRD
Iyar Dwi Syahrani, S.H.
Pemimpin Redaksi
Jafrun, SH
Editor Pelaksana
Upik
Informasi Teknologi
Tim KMG
Designer
Tim KMG
Kepala Biro Siak Riau
Heri Kiswanto
Reporter MEDIAKENDARI.COM
- Rahmat Rullah (Kota Kendari)
- Sardin.D (Kota Kendari)
- Muhammad Ismail (Kota Kendari)
- Dila Aidzin (Kota Kendari)
- Hendrik Komantobuano (Kota Kendari)
- Ardilan (Kota Baubau)
- Adhil (Kab. Buton)
- Pendi (Kab. Kolaka Utara)
- Erlin (Kab. Konawe Selatan)
- Intan Galih Permana (Siak Riau)
ALAMAT KANTOR REDAKSI : Jl. Kakatua Nomor 66 Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara.Telp. (0401)-312-1-927, Wa. +62821 9050 5583
Penerbit : PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP
Email : office@mediakendari.com
TENTANG KAMI
Dalam bertugas, staff, wartawan dan marketing mediakendari.com dilengkapi dengan kartu identitas masing-masing serta masing-masing namanya tercantum dalam Laman ini (Redaksi). Wartawan mediakendari.com tidak dibenarkan menerima imbalan apalagi meminta dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
PT. KENDARI MEDIATAMA GROUP
Kendari, 20 Juli 2017