KENDARI, Mediakendari.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki rekam jejak pelanggar tertinggi netralitas pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan evaluasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu.
Selain itu, ASN di Sultra juga menempati urutan kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2018 lalu.
Menyikapi rekam jejak itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra di bawah komando Penjabat (Pj) Gubernur, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” tegas Andap, Kamis 26 Oktober 2023.
Ia menyebut, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah. ASN juga dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap.
Dirinya menerangkan pelanggaran netralitas juga dapat terjadi secara luring diantaranya meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.
Andap menegaskan SE yang ia keluarkan tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” katanya.